Aturan Pencatatan Saham Dirubah - Kini Direksi Independen Bukan Kewajiban

NERACA

Jakarta – Tutup tahun 2018, banyak peraturan baru dan perubahan aturan pasar modal di terbitkan dan salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rancangan perubahan peraturan I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.”Sudah kami setujui dan pelaksanaan akan di atur bursa lebih lanjut,”kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Fakhri Hilmi di Jakarta, kemarin.

Dalam salah satu pasalnya disebutkan, adanya direksi independen bukan lagi sebagai kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Maka dengan demikian akan memberi ruang penghematan bagi emiten. Disamping itu, dalam rancangan tersebut memberi kesempatan bagi perusahaan rintisan dengan aset berwujud dibawah Rp5 miliar tercatat di papan perdagangan bursa.

Sementara Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menambahkan, pihaknya memberikan alternatif syarat NTA (Net Tangible Asset) minimal Rp5 miliar di papan pengembangan, berupa laba usaha tahun buku terakhir minimal Rp1 miliar dan market cap minimal Rp100 miliar atau pendapatan usaha tahun buku terakhir  minimal Rp40 miliar & market cap minimal Rp200 miliar.

Selain itu, lanjut Yetna, BEI tidak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp100. Berikutnya, Direktur Independen boleh merangkap jabatan di perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan perusahaan tercatat. Menariknya, dalam perubahan peraturan tersebut, BEI akan menerapkan notifikasi pada kode saham bermasalah.

Emiten yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut bisa mengajukan permohonan ke BEI dengan menyertakan alasannya. Permohonan tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh BEI sebelum diputuskan. Di sisi lain, BEI kini tengah mempersiapkan implementasi i-suite 2, yakni fasilitas penyematan notasi khusus pada kode saham emiten untuk memberikan informasi tambahan tentang kondisi terkini emiten, terutama faktor-faktor negatif yang patut diwaspadai investor. Disebutkan dalam uji coba terdapat 30-40 saham yang akan terkena notifikasi.

Menurut Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan BEI,  program yang dikenal sebagai program i-suite 1 merupakan program lama, tetapi program itu belum dapat diberlakukan tahun ini.”Sayangnya belum bisa diberlakukan karena sedang dalam proses perumusan SK-nya dan juga nanti akan mengalami proses pembahasan dengan OJK,”ungkapnya.

Asal tahu saja, fasilitas i-suite 1 atau pengubahan kode saham ini disiapkan bursa untuk mengakomodasi kebutuhan beberapa perusahaan yang mengalami perubahan mendasar, antara lain dari segi nama emiten, pemegang saham pengendali, dan lini bisnis utama. Selama ini, kendati ketiga hal tersebut berubah, emiten tersebut tetap tercatat dengan kode saham yang lama. Padahal, kode saham merupakan representasi yang secara tidak langsung merujuk pada ketiga hal tersebut, entah singkatan nama, bidang usaha, atau bagian dari grup usaha tertentu.

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…