OJK Dinilai Lepas Tangan Atasi Perkara

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai lepas tangan terhadap beberapa kasus yang ada di industri keuangan. Beberapa kasus yang dicatat oleh Nation and Character Building Institute (NCBI) yang menjadi tunggakan perkara dI OJK yaitu kasus transaksi saham PT Sekawan Intipratama, penggelapan dana nasabah oleh AAA sekuritas, kasus pembobolan dua bilyet deposito MKBD PT Yule Sekuritas Indonesia, penggelapan dana nasabah dan pegawai Relince Sekuritas dan lain lain.

Ketua NCBI Juliaman Saragih mengatakan bahwa beberapa tunggakan perkara yang ditangani oleh OJK mencapai 46 kasus terkait pasar modal. "Nyatanya kami tidak menemukan laporan atau data kolektif penyelesaian puluhan tunggakan perkara tersebut," kata Juliaman saat Diskusi Publik dengan tema Membongkar Dugaan Kejahatan dalam Tunggakan Perkara di OJK, di Jakarta Kamis (20/12).

Beberapa kasus yang dikatakan Juliaman menunggak seperti kasus transaksi semu PT Sekawan Intipratama Tbk yang terjadi di akhir 2015 merugikan investor lebih dari Rp400 miliar. Lalu ada kasus penggelapan dana nasabah oleh AAA Sekuritas hingga senilai Rp700 miliar. Kemudian kasus pembobolan dua bilyet deposito MKBD PT Yule Sekuritas Indonesia Tbk oleh PT Jeje Yutrindo Utama selaku pemegang saham pengendali melalui modus 2 deposito MKBD Yule menjadi jaminan utang Jeje di Bank Mandiri Bogor, sehingga merugikan investor publik sebesar Rp27 miliar. Serta kasus yang terbesar adalah investasi bodong Pandawa yang merugikan investor hingga Rp1,5 triliun.

Tak hanya itu, ia juga menyebut masih banyak kasus lainnya yang mengendap di OJK seperti Danareksa, SNP Finance, Berau, Larasati dan lain lain. Belum lagi kasus lainnya dikoridor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti kasus Jiwasraya, Bumiputera, Berdikari, Asuransi Pasaraya dan carut marut Jamkrindo VS Asuransi, BPJS Kesehatan maupun kerusakan Fintech.

Maka dari itu, ia berharap Kementerian Keuangan untuk melakukan aksi bersih bersih di OJK. "Kami juga mendesak KPK untuk melakukan pengawasan intensif atas dugaan kejahatan keuangan tersebut di OJK. Kami percaya KPK akan menjunjung tinggi supremasi hukum yang berkeadilan dan penegakan hukum yang non diskriminatif disertai peradilan yang independen, terbuka dan akuntabel," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut bahwa penanganan insider trading oleh OJK belum semasif di luar negeri. "Di Indonesia, pelaku insider trading masih berkeliaran bahkan tak satupun yang masuk penjara. Pada tahun 97, pernah ada satu pelaku insider trading yang pernah masuk penjara," katanya.

Menurut Boyamin, insider trading masih dianggap hal yang biasa. Pada ujungnya, kata dia, investor merasa akan dirugikan sehingga tidak ada peran perlindungan dari otoritas. "Maka kami ingin agar kewenangan penyidikan di OJK untuk dihapuskan," jelasnya. Tak hanya soal penyidikan, tapi juga soal iuran lembaga keuangan ke OJK juga turut dipersoalkan karena hal itu akan mempengaruhi kinerja OJK yang tugaskan untuk mengawasi lembaga keuangan. Maka dari itu, Boyamin berencana untuk mengajukam gugatan ke MK untuk mencabut aturan soal penyidikan dan iuran OJK tersebut.

Masalah Fintech

Tak hanya perkara di pasar modal. Sekretaris Jenderal GBK Pinjol Sixtina Zevora menilai OJK juga tak memberikan solusi atas masalah Financial Technology (Fintech) yang mulai banyak dikeluhkan oleh nasabah fintech. "Setidaknya ada 1.000 orang korban fintech yang gabung bersama kami," katanya. Ia pun telah melakukan pengaduan ke OJK namun malah justru diminta lapor ke polisi.

"OJK mempunyai bagian khusus untuk perlindungan konsumen dan penyidikan. Kami justru malah tak dilindungi oleh OJK, bahkan data kita pun disebar kemana-mana hingga diteror. Jadi peran OJk untuk melindungi konsumen itu tak jalan, bahkan peran untuk penyelidikan tak sampai terlihat kinerjanya," katanya.

 

BERITA TERKAIT

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…