Menteri ATR/BPN Dukung Depok Soal Kasus Pasar Kemirimuka
NERACA
Depok - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan mendukung Pemkot Depok dalam kasus kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka yang terketak di Jalan Margonda Kota Depok, Jawa Barat.
"Saya selalu memihak kepada Pemkot Depok karena logika berpikirnya tidak mungkinlah milik swasta, itu fasos fasum yang dibangun pasar," kata Sofyan usai memberikan kuliah umum bertajuk Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, di Kampus UI Depok, Senin (17/12).
Mengenai Putusan Pengadilan yang sudah Inkrach memenangkan Pengembang Pasar Kemirimuka PT Petamburan Jaya Raya, Sofyan Jalil mengatakan tetap mendukung Pemkot Depok."Soal putusan (MA) ya, putusan saja. Lahan pasar tersebut itu adalah fasos-fasum," tegas dia.
Ia mengatakan Pemkot Depok saat ini sedang melakukan gugatan balik terhadap kasus kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka tersebut. Sofyan mengakui bahwa pendataan aset pemerintah Kota Depok masih lemah. Pengalihan dokumen aset dari Pemkab Bogor kepada Pemkot Depok ketika itu tidak berlangsung baik, sehingga menjadi sengketa pada saat sekarang ini.
Sebelum tahun 1999 Kota Depok masih menjadi wilayah Kabupaten Bogor sebelum menjadi kota mandiri. Sedangkan PT PJR mendapat HGB lahan PKM dari Pemkab Bogor pada tahun 1988 setelah PT PJR membebaskan dari warga sesuai SK Gubernur Jawa Barat tahun 1985.
Status HGB ini bila sudah habis berlakunya maka lahannya menjadi milik negara. Apabila HGU atau HGB sudah habis, kemudian itu menjadi tanah milik negara. Kemudian negara berhak mengambil kembali dan memanfaatkan lebih lanjut.
Ia mengakui undang-undang sekarang tidak jelas mengatur tentang itu, sehingga habisnya HGB dianggap masih ada hak keperdataan orang lain, akibatnya lahan eks-HGB itu tidak mudah ambil kembali oleh pemerintah. Untuk itu, Sofyan menegaskan akan membuat udang-undang pertanahan yang baru yang memberikan kepastian hak setelah selama 20 atau 30 tahun HGB maka otomatis habis. Kemudian diambil kembali hak kawasan lahan HGB tersebut menjadi milik pemerintah.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum PT PJR dari Hendropriyono & Associate, Meitha Wila Roseyani menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) bahwa lahan seluas 2,8 hektar PKM adalah milik PJR yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada April 2013."Pernyataan menteri yang mengatakan lahan Pasar Kemirimuka merupakan fasos fasum tidak mendasar, karena tidak menguasai permasalahan lahan Pasar Kemirimuka tersebut," tegas dia. Ant
NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…
NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…
NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…
NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…
NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…
NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…