Aturan Taksi Online Diteken Menhub

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani peraturan baru taksi daring setelah Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017. "Hari ini Pak Menteri telah menandatangani PM yang baru tetapi belum dinomori, pengganti PM 108," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/12).

Budi menyebutkan terdapat kekhususan dalam PM yang baru tersebut, yakni apa yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) tidak dimasukan kembali ke dalam PM yang baru. "Pertama yang sudah dianulir oleh Mahkamah Agung itu kita tidak atur lagi, jadi sudah mengeluarkan beberapa pasal, yang menyangkut masalah KIR, tidak kita masukkan, stiker, tapi soal UMKM masih," katanya.

Adapun, salah satu poin yang tidak ditolak MA, namun dikeluarkan dari PM baru taksi daring, yakni soal SIM Umum karena diatur oleh Kepolisian. "SIM Umum itu ada di UU 22/2009 tapi domainnya Kepolisian, jadi nanti kita harapkan sepanjang menyangkut angkutan umum, maka SIM-nya adalah umum, maka tidak kita atur," katanya.

Sementara itu, terkait kuota, Budi menegaskan tidak ada penambahan kuota baru sejak PM tersebut diputuskan. "Kecuali ada kendaraan lama yang di-suspend, kemudian tidak boleh punya akun lagi. Kemudian yang sudah lama terdaftar, tapi tidak melanjutkan profesinya," katanya.

Terkait sanksi, Budi mengatakan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kalau ada kenakalan dari pihak aplikator itu Kemenkominfo bisa menutup, tapi salah satu kenakalan itu saat aplikator tidak bisa mematuhi aturan kita, atau saat sudah ditentukan tarif batas atas dan bawah, tidak mematuhi," katanya.

Untuk lebih menjamin penegakan hukum, dia menambahkam akan melibatkan pihak ketiga agar lebih independen. "Tapi saya kira ini pertimbangan yang masak-masak, ini bukan perusahaan kecil. Jadi, kita akan sampaikam terus. Kita akan libatkan pihak ketiga atau konsultan untuk mengawasi, ini independen," katanya.

Ojek Online

Aturan yang diteken Menhub tak menyentuh ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji aturan ojek online, sebab dinilai bertentangan dengan program Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiyadi mencatat, 75% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kendaraan roda dua. "Kalau kami regulasi, seakan kami melegalkan sepeda motor menjadi angkutan umum. Itu kontra produktif dengan program RUNK," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Bagaimanapun, pemerintah tetap mengakomodir keinginan para mitra pengemudi ojek online untuk mendapat payung hukum. Kementetrian Perhubungan akan mengkaji aturan terkait ojek online supaya tidak merugikan pihak manapun. "Nanti kami akan diskusi dengan para pakar," kata Budi. Selain itu, ia akan berdiskusi dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya, menurut dia kajian mengenai aturan ojek online paling cepat kemungkinan dilakukan tahun depan.

Dia juga sudah bertemu dengan aliansi ojek online seperti Gerakan Aksi Roda Dua (Garda), terkait aturan ojek online. Ia pun mendorong aliansi ojek online untuk berdiskusi dengan akademisi terkait payung hukum yang sesuai untuk mengatur ojek online. Dengan begitu, tuntutan para pengemudi ojek online seperti tarif bisa diakomodasi pemerintah. "Kami tengah mengkaji dan melibatkan akademisi terkait payung hukum dan hubungan kemitraan ojek online dengan perusahaan aplikasi," ujar Anggota Presidium Garda Igun Wicaksono.

 

BERITA TERKAIT

Konten Kreator Diminta Tingkatkan Daya Tarik Budaya Lokal

Konten Kreator Diminta Tingkatkan Daya Tarik Budaya Lokal NERACA Magetan - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Ditopang Kenaikan Kapasitas Listrik Geothermal, Pendapatan BREN di 2023 Naik 4,4%

  Ditopang Kenaikan Kapasitas Listrik Geothermal, Pendapatan BREN di 2023 Naik 4,4% NERACA Jakarta - PT Barito Renewables Tbk (BREN)…

Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua, Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak

    NERACA Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Konten Kreator Diminta Tingkatkan Daya Tarik Budaya Lokal

Konten Kreator Diminta Tingkatkan Daya Tarik Budaya Lokal NERACA Magetan - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Ditopang Kenaikan Kapasitas Listrik Geothermal, Pendapatan BREN di 2023 Naik 4,4%

  Ditopang Kenaikan Kapasitas Listrik Geothermal, Pendapatan BREN di 2023 Naik 4,4% NERACA Jakarta - PT Barito Renewables Tbk (BREN)…

Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua, Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak

    NERACA Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi.…