Kominfo Blokir Ratusan Aplikasi Fintech Ilegal

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo) kembali memblokir ratusan aplikasi dan situs perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia. "Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di acara Huawei, Selasa (18/12).

Kominfo selama sepekan terakhir melacak aplikasi dan situs tekfin dengan mesin crawling yang mereka miliki, menjaring 127 aplikasi dan 6 situs dalam pemantauan tersebut. Kominfo memberikan daftar 133 aplikasi situs dan aplikasi yang terjaring ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicek legalitasnya. Hasilnya, hanya 27 aplikasi dan 3 situs dari total 133 yang terjaring, yang resmi terdaftar di OJK. Kominfo segera menutup 103 aplikasi dan situs yang ilegal tersebut. "Langsung kita blok saja, akunnya kita minta tutup," kata Rudiantara.

Kominfo menyatakan bersikap proaktif dalam menyikapi perusahaan tekfin ilegal yang belakangan ini merugikan konsumen, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, karena memiliki mesin crawling tersebut. Daftar perusahaan tekfin yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pada Jumat (14/12) lalu menegaskan akan mencabut tanda terdaftar penyelenggara tekfin yang melanggar aturan. "Siapapun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya," kata Hendrikus.

Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima 1.330 aduan dari korban pinjaman online. LBH Jakarta pada 14 Desember lalu mencatat, semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan secara tegas mencabut izin atau tanda terdaftar perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang melanggar ketentuan dan merugikan konsumen. "Siapapun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya," kata Hendrikus.

Hendrikus menjelaskan bahwa jumlah perusahaan tekfin pinjam meminjam (fintech lending) yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 78 perusahaan. LBH Jakarta telah memberikan inisial 25 perusahaan tekfin yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Hendrikus berharap LBH Jakarta dapat membantu dan memberi masukan kepada OJK supaya bisa memperbaiki dan mengembangkan industri tekfin.

Untuk kepentingan tersebut, OJK meminta alat bukti dari para korban. Namun, LBH Jakarta belum memberikan data-data tersebut karena adanya kesepakatan kerahasian klien. "Kalau sudah dapat data lengkap, OJK akan investigasi. Kami meyakinkan supaya tidak ada yang menumpang isu, tidak boleh ada kepentingan lain selain perlindungan konsumen," ujar Hendrikus. Ia menjelaskan bahwa OJK hanya butuh satu korban saja yang membawa alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk melakukan tindakan pencabutan tanda terdaftar perusahaan tekfin yang melanggar hukum.

Pengacara publik LBH Jakarta, Yenny Silvia Sari Sirait, menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan data karena pada formulir pengaduan dijelaskan bahwa profil dan data korban yang mengadu dirahasiakan. "Untuk memberikan data, kami harus izin dulu kepada korbannya. Kalau tidak, kami bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi, kami harus izin dulu," ujar dia.

 

BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…