OJK: NPL KUR di Sumsel 0,05 Persen

OJK: NPL KUR di Sumsel 0,05 Persen

NERACA

Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis rasio kredit bermasalah (NPL) untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat hanya 0,05 persen atau bisa dikatakan sangat baik karena ambang batas 5,0 persen.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan Panca Hari Suryatno mengatakan, membaiknya rasio NPL ini tak lepas dari penurunan suku bunga dari awalnya 9,0 persen menjadi 7,0 persen per tahun."Berdasarkan pengalaman kami memang seperti itu, semakin rendah bunga maka kemampuan untuk membayar semakin baik," kata Panca dalam acara "Media Information Sharing Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan", di Palembang, dikutip dari Antara, kemarin.

Ia mengatakan awalnya KUR diluncurkan pada 2012 diketahui rasio NPL cukup tinggi, apalagi saat itu suku bunganya masih relatif sama dengan bunga pasar yakni berkisar 18-19 persen. Namun, setelah dilakukan kebijakan baru berupa penurunan suku bunga melalui subsidi pemerintah, telah berdampak positif pada performa penyaluran KUR. Berdasarkan data OJK diketahui pertumbuhan penyaluran KUR di Sumsel selama triwulan III 2018 sebesar 45,87 persen atau Rp0,12 triliun pada Januari 2018 menjadi Rp1,94 trilun per September 2018 dengan 61.350 debitur.

Komposisi KUR masih didominasi oleh KUR retail sebesar 52,16 persen, KUR Mikro 47,59 persen, dan KUR kepada TKI sebesar 0,25 persen. Selain itu, membaiknya kinerja penyaluran KUR ini tak lain karena perbankan diwajibkan menyiapkan divisi khusus yang mengurus KUR, termasuk menyiapkan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia-nya.

Karena itu, Panca mengatakan menjadi hal wajar jika NPL penyaluran KUR semakin lama semakin membaik apalagi pemerintah juga menetapkan aturan yang menyatkan subsidi akan ditarik jika pembayarannya bermasalah. Selain itu, Panca menilai, kecilnya portopolio KUR di perbankan jika dibandingkan total kredit yang disalurkan membuat perbankan sangat menjaga performanya."Karena itu, bank menerapkan aturan cukup ketat. Bila ada debitur yang bermasalah pada kredit mikro, maka secara otomatis tidak akan diberikan KUR,” ujar dia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…