Menristekdikti Targetkan Tingkat Kepatuhan LHKPN Meningkat

Menristekdikti Targetkan Tingkat Kepatuhan LHKPN Meningkat

NERACA

Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menargetkan tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemenristekdikti meningkat pada tahun 2019.

"Berdasarkan data KPK pada November 2018 tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN Kemenristekdikti masih belum menggembirakan baru pada angka 21,09 persen dan berada pada peringkat 15 di antara kementerian dan lembaga negara lainnya," ucap Menristekdikti di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Menteri Nasir mengatakan bahwa tren penyerahan LHKPN penyelenggara negara di lingkungan Kemenristekdikti sudah menunjukkan peningkatan, data bulan Desember 2018 sudah berada pada angka 24,9 persen.

"Tingkat kepatuhan tersebut belum final dan akan bergerak terus setiap bulannya sampai dengan akhir Desember 2018 karena adanya pergantian pejabat, ditargetkan akhir Desember mencapai 30 persen, Januari 2019 meningkat mencapai 50 persen, sehingga Februari 2019 sudah selesai, serta tidak akan ada toleransi bagi pejabat yang tidak menyelesaikan laporannya," tambah dia.

Menteri Nasir menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, LHKPN merupakan salah satu indikator penting untuk menilainya. Menteri Nasir mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi dan kepala LLDikti untuk memonitor penyerahan LHKPN penyelenggara negara di institusi masing-masing.

Menteri Nasir memberi apresiasi kepada unit utama, perguruan tinggi dan LLDikti yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN yang telah mencapai 100 persen yaitu Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Universitas Airlangga, Universitas Sembilanbelas November Kolaka dan Universitas Samudra, Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Bali, Politeknik Negeri Balikpapan, dan LLDIKTI Wilayah XIII.

"Bagi perguruan tinggi yang masih belum menyerahkan, harus segera diselesaikan laporannya. Semua pimpinan perguruan tinggi dan Kepala LLDikti harus memerintahkan pejabat dibawahnya juga untuk menyelesaikan laporannya. Untuk Wajib LHKPN 2017 yang belum melaporkan LHKPN 2017 diharapkan segera melaporkan LHKPN 2017 paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019," imbuh dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…