Asosiasi Industri Bilang Tarif Cukai Plastik Tak Mendesak

Asosiasi Industri Bilang Tarif Cukai Plastik Tak Mendesak

NERACA

Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia, Fajar Budiono mengungkapkan kalau saat ini pengenaan tarif cukai plastik belum desak untuk dilakukan, karena hal yang terpenting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah plastik."Kami menolak (pengenaan tarif cukai plastik), karena masalahnya adalah harus ada edukasi dari pengelolaan sampah," kata Fajar dalam diskusi di Jakarta, Selasa (18/12)

Fajar mengatakan perubahan paradigma tata kelola sampah dari sekedar "kumpul, angkut, buang" menjadi "pilah, angkut, proses" harus diupayakan agar pengelolaan limbah plastik yang selama ini merugikan lingkungan hidup dapat lebih terkendali.

Ia juga mengingatkan adanya peningkatan fungsi bank sampah agar dapat menjadi industri pengolah sampah serta mendorong perbaikan kualitas sumber daya manusia supaya pengelolaan manajemen sampah dapat menjadi lebih optimal."Pemberian insentif kepada industri yang mau melakukan daur ulang sampah juga penting," kata Fajar.

Menurut dia, upaya pengelolaan sampah seperti ini layak untuk dilakukan karena pengenaan tarif cukai plastik bisa memberatkan sektor industri dan belum ada jenis tas belanja lain yang bisa digunakan masyarakat, selain menggunakan plastik.

"Implementasi penerapan cukai plasik bisa lebih rumit untuk dilakukan, terutama pengawasan penggunaan di pasar tradisional. Selain itu, belum ada data produksi plastik yang tepat. Data ini penting agar kebijakan yang dilahirkan tidak salah dosis," ujarnya.

Pemerintah sudah berencana untuk menerapkan tarif cukai plastik yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan melindungi lingkungan hidup dari sampah plastik yang jumlahnya makin meningkat setiap tahunnya.

Meski demikian, masih belum ada titik temu antara pemangku kepentingan terkait termasuk dari pelaku usaha industri plastik sehingga penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan tarif cukai plastik urung dilaksanakan. Padahal pemerintah sudah menargetkan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp1 triliun pada 2017, sebesar Rp500 miliar pada 2018 dan sebesar Rp500 miliar pada 2019.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap plastik tak ramah lingkungan pada tahun 2019 untuk dikaji secara mendalam. Pasalnya hal itu dinilai bisa menimbulkan kesalahpaman di kalangan industri.

"(Rencana kebijakan cukai plastik) harus dipelajari secara utuh. Jangan sampai mis-interpretasi," ujar Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri, Kimia, Tekstil dan Aneka Kemenperin Taufik Bawazier.

Lanjut dia, menambahkan penerapan cukai plastik tidak ramah lingkungan justru bakal memberi tambahan biaya produksi."Tidak juga memberikan benefit yang bagus kepada industri," bebernya.

Menurut Taufik, pengurangan sampah plastik yang tidak ramah lingkungan tak harus menerapkan cukai pada barang tersebut. Bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya pendekatan insentif fiskal. "Misalnya insentif fiskal untuk para pemulungnya, sehingga (pemulung) giat mengambil (sampah) plastiknya," terang dia.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengaku masih mengkaji pengenaan tarif cukai plastik kresek tahun depan. Pemerintah sendiri masih meminta masukan dari pengusaha sebelum menerapkan tarif cukai plastik. Namun demikian, pengusaha diminta untuk memproduksi dan menggunakan kantong plastik ramah lingkungan. Mohar/Iwan

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…