Menyoal Rencana Amandemen Ke-6 PP Nomor 23/2010

Oleh: Pril Huseno

Rencana pemerintah untuk kali yang ke-6 mengamandemen Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menuai penolakan dari sejumlah kalangan.

Amandemen tersebut dinilai lebih berpihak kepada pengusaha batubara ketimbang kepentingan nasional. Pasalnya, rencana amandemen PP No23 tahun 2010 (RPP) dipandang terindikasi bertentangan dengan UU Minerba No 4 tahun 2009. Indikasi pelanggaran Undang-undang disebutkan oleh pertama, UU No 4 tahun 2009 menetapkan luas wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya 15 ribu Hektar (ha). Perubahan PP No 23/2010 memungkinkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2KB) kepada IUPK membuka peluang perluasan wilayah garapan yang bisa jadi lebih luas dari ketentuan IUP.

Kedua, dalam ketentuan UU Minerba, Kontrak Karya (KK) dan PKP2KB  yang habis kontrak tidak diperkenankan langsung beralih status menjadi IUPK, tetapi harus lebih dulu dikembalikan ke Negara dan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Konon, RPP yang diajukan mengakomodir perpanjangan kontrak dan peralihan ke IUPK (Ahmad Redi,2018).

RPP 23 juga dipandang berpotensi merugikan Negara karena ketika kontrak berakhir, semestinya aset pertambangan harus menjadi milik Negara, namun jika dilakukan perpanjangan dikhawatirkan aset yang ada tidak terpantau dan klausul kontrak tidak menguntungkan buat kepentingan nasional.

Namun pemerintah beralasan, amandemen ke 6 PP No 23 tahun 2010 dilakukan atas pertimbangan rasa keadilan di sektor pertambangan, khususnya terhadap perusahaan pemegang lisensi PKP2KB. Lagipula, perubahan peraturan juga telah berlaku bagi pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara menjadi IUPK.

Benarkah RPP No 23 tahun 2010 berpotensi melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba? Sejauh mana rencana amandemen tersebut terkesan akan memberikan peluang kerugian Negara?

“Gegeran” terhadap rencana amandemen PP No 23 tahun 2010 sebetulnya dilandasi oleh bagaimana kepentingan nasional dapat diakomodasi sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia, yang harus sebesar-besarnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

Sektor energi khususnya, diketahui telah menjadi amat rentan. Saat ini, ketahanan energi nasional menjadi hal serius untuk dibicarakan karena Indonesia sendiri telah menjadi net importir minyak bumi. Cadangan minyak bumi Indonesia diperkirakan hanya tersisa 12 tahun lagi jika tidak ditemukan cadangan potensial baru. Kebutuhan impor minyak bumi yang semakin besar di tengah kondisi perekonomian dan produksi BBM dalam negeri yang masih dalam proses pembenahan, mestinya disiasati dengan mengurangi ekspor batubara dan menggunakan energi batubara untuk pemanfaatan maksimal bagi ketahanan energi dalam negeri.

Pada sektor penambangan batubara, ditengarai BUMN hanya menguasai sekitar 6 persen, begitu pula di sektor mineral, holding BUMN tambang diperkirakan hanya menguasai sekitar 20-30 persen. Selebihnya dikuasai oleh kontraktor swasta yang selama ini dipandang terlalu dominan karena telah memperoleh banyak keuntungan. Oleh karenanya, konon kontraktor swasta amat berkepentingan dengan rencana amandemen PP No 23/2010 agar mendapatkan hak pengelolaan yang diubah menjadi IUPK sebelum habis masa kontrak, meskipun hal itu dianggap melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang pengelolaan Minerba.

Jadi, bagaimana seharusnya menyikapi rencana amandemen tersebut? Bagaimana agar kedaulatan nasional bidang energi tetap menjadi fokus utama yang harus diperhatikan? (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…