Cukai Vape Diberlakukan, Langkah Tepat Pemerintah

Oleh: Abdur Rozid, Mahasiswa PKN STAN

Epidemi masalah tembakau akibat rokok merupakan salah satu ancaman terbesar kesehatan masyarakat yang saat ini dihadapi oleh dunia. Rokok menjadi fenomena yang menarik karena selain kontribusinya sebagai salah satu masalah kesehatan dengan tingkat kematian yang cukup tinggi, hampir enam juta orang per tahun dengan komposisi lebih dari lima juta kematian berasal dari penggunaan rokok langsung sedangkan lebih dari enam ratus ribu kematian sisanya berasal dari non-perokok yang terpapar asap perokok (perokok pasif). Sekitar satu orang meninggal setiap enam detik akibat rokok terhitung untuk satu dari 10 kematian orang dewasa. Telah diperkirakan bahwa lebih dari 1,3 miliar perokok di seluruh dunia dengan jumlah hingga setengah dari penggunaannya saat ini pada akhirnya akan mati akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok (WHO, 2013).

Berdasarkan data World Health Organization (WHO), tingkat konsumsi rokok di Indonesia menempati posisi ke empat dari lima tertinggi di dunia, yakni mencapai 260 miliar batang rokok pada tahun 2009 (WHO, 2009). Popularitas rokok dan kemajuan teknologi kini berpengaruh banyak terhadap keragaman jenis rokok. Nicotine Replacement Treatment (NRT) adalah metode yang menggunakan suatu media untuk memberikan nikotin yang diperlukan oleh perokok tanpa pembakaran tembakau yang merugikan. Walaupun NRT hanya ditujukan untuk menghilangkan pembakaran tembakau dan sebagai sarana alternatif pemberian nikotin tetapi pada prakteknya sering dipakai sebagai alat bantu dalam program berhenti merokok (smoking cessation program) untuk mencegah withdrawal effect nikotin dengan cara menurunkan dosis nikotin secara bertahap. Terdapat beberapa macam NRT, salah satunya yaitu electronic cigarette atau rokok elektronik. Rokok elektronik merupakan salah satu NRT yang menggunakan listrik dari tenaga baterai untuk memberikan nikotin dalam bentuk uap dan oleh WHO disebut sebagai electronic nicotine delivery system (ENDS) (William dkk, 2010).

Vape adalah salah satu bentuk rokok elektrik yang bisa dibilang hadir di era modern. Masuk ke Indonesia di awal tahun 2012. Walaupun vape memiliki dampak buruk yang sama dengan rokok konvensional bagi kesehatan. German Cancer Research Center menemukan zat-zat beracun lainnya yang terkandung dalam cairan rokok elektrik antara lain, zat beracun terhadap sel tubuh dengan kadar menengah hingga tinggi dari zat pemberi rasa/flavor, nitrosamine, logam beracun seperti cadmium, nikel dan timbal, Carbonyls (formaldehyde, acetaldehyde dan acrolein) yang juga bersifat karsinogenik, komponen organik yang mudah menguap dan rusak di suhu ruang, seperti toluene, p-xylene, dan m-xylene, serta keberadaan kandungan zat aktif yang sangat bervariasi baik jenis maupun kadarnya.

Nikotin memiliki efek buruk terhadap tubuh manusia, seperti, meningkatkan adrenalin, meningkatkan tekanan darah, dan meningkatkan denyut nadi. Bahkan, pernah terjadi kasus kematian anak akibat keracunan akut nikotin. Namun dalam kurun satu dekade, rokok elektrik telah mendunia. Pengguna rokok elektrik semakin meningkat. Riset The New York Academy of Science menyebutkan orang dewasa yang memilih menggunakan rokok elektrik di Indonesia memiliki proporsi 0,3%. Sementara di Italia angkanya adalah 1,2%, Yunani 1,9%, dan Polandia 5,9%.

Begitu besar dampak yang dimunculkan sebagai bentuk eksternalitas negatif dari vape tersebut serta penyalahgunaan vape di kalangan anak-anak. Pemerintah pun mengambil langkah kebijakan berdasarkan PMK nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape berlaku sedianya mulai 1 Juli 2018 tetapi dilakukan relaksasi hingga 1 Oktober 2018, relaksasi dimaksud berupa diperbolehkannya penjualan liquid vape tanpa dikenakan cukai hingga tenggat waktu tersebut. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu likuid vape tersebut diproduksi sebelum Juli 2018. Sementara likuid vape yang diproduksi setelah Juli 2018, harus dikenakan cukai sebesar 57%. Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini. Cukai dikenakan bagi liquid vape produksi domestik dan impor. Hanya saja, untuk liquid impor, pemerintah juga akan mengenakan tambahan bea masuk. sehingga pihak yang bisa melakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Mengutip pernyataan Mike Moffat dalam artikelnya “The Government’s Role in Economy” (2017), bahwa peran pemerintah dalam ekonomi sejatinya dibagi menjadi tiga hal salah satu diantaranya adalah mengendalikan eksternalitas. Sebagaimana kita ketahui, rokok elektrik ini menyebabkan eksternalitas negatif yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh bagi penggunanya dan masyarakat sekitar. Dengan banyaknya penyakit yang ditimbulkan dari perilaku pengguna rokok elektrik maka kedepannya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pengobatan.

Oleh karena itu, peran pemerintah memberlakukan kebijakan cukai vape merupakan langkah yang tepat. Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape. Dengan diberlakukan kebijakan cukai vape ini, diharapkan wawasan dan pandangan masyarakat dapat terbuka terkait bahaya yang ditimbulkan dari vape dan pentingnya memulai pola hidup sehat tanpa merokok dari diri sendiri sehingga kedepannya Indonesia mampu mempunyai masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera serta bebas polusi asap rokok di masa yang akan datang. (www.kemenkeu.go.id)

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…