NERACA
Jakarta – Keputusan PT Merck Tbk (MERK) merevisi pembagian dividen menuai pil pahit. Pasalnya, emiten farmasi tersebut mendapatkan sanksi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Nilai denda yang diberikan pun tak tanggung-tanggung, akibat tindakannya ini perusahaan bisa dijatuhi dendan sampai dengan Rp 500 juta.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD N Yetna Setia mengatakan, sesuai dengan ketentuan bursa, emiten ini akan diberikan saksi berupa peringatan tertulis dan denda. Namun, sebelumnya bursa akan meminta keterangan langsung dari perusahaan terkait dengan revisi nilai dividen yang dilakukannya.”Tentu kita akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tercatat ... Sesuai ketentuan besaran denda yang dapat dikenakan bursa sampai dengan Rp 500 juta," kata Yetna di Jakarta, kemarin.
Yetna menyebutkan bahwa bursa telah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan langsung mengenai penyebab perubahan kebijakan pembagian dividen interim langsung kepada stakehokders. Tak hanya itu, bursa juga memerintahkan perusahaan untuk melakukan public expose insidentil pada pekan ini. Hal ini dilakukan perusahaan setelah perusahaan merevisi nilai dividennya dari Rp 3.260/ saham dengan total nilai dividen yang akan dibagikan senilai Rp 1,46 triliun menjadi hanya Rp 2.565/saham dengan jumlah total mencapai Rp 1,14 triliun saja.
Padahal, dengan rasio dividen sebelumnya telah membawa terbang harga saham MERK 38,89% di pekan lalu. Setelah merevisi dividennya ini, perusahaan merilis laporan keuangannya yang berakhir pada November lalu. Dalam laporan keuangan tersebut, nilai laba bersih perusahaan melonjak tajam mencaai Rp 1,20 triliun, padahal di periode yang sama tahun sebelumnya labanya hanya sebesar Rp 181,12 miliar saja.
Sementara pendapatannya hingga akhir bulan lalu naik tipis 1,56% menjadi Rp 1,10 triliun dari Rp 1,08 triliun di akhir November 2017. Melonjaknya laba bersih ini dibukukan dari penjualan aset tetap yang nilai jualnya mencapai Rp 1,45 triliun. Perusahaan menjual lini usaha consumer health PT Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G) dengan nilai transaksi ditaksir mencapai Rp 1,38 triliun.
NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
NERACA Jakarta - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…
NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
NERACA Jakarta - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…