KPPU Gelar Workshop Asesmen Persaingan Usaha

KPPU Gelar Workshop Asesmen Persaingan Usaha

NERACA

Bandar Lampung – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, membuka kegiatan Workshop Asesmen Persaingan Usaha bertajuk Implementasi Manual Kebijakan Persaingan di Pusat dan Daerah, Rabu (12/12).

“KPPU ini ada untuk tujuan utama kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum, serta memberi kesempatan berusaha yang sama kepada semua orang” kata Kurnia dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Hamartono Ahadis, PJ Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dikutip dari laman resmi KPPU, kemarin.

“KPPU ingin terus berkontribusi dalam kebaikan-kebaikan yang ada di Lampung, meminimalisir potensi pelanggaran terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1999 di Lampung,” lanjut dia.

Mengamini Kurnia, Hamartono mengapresiasi kegiatan workshop ini.“Yang paling menarik dari KPPU ini adalah fungsi penegakan hukumnya. Dengan adanya KPPU dan hukum persaingan usaha, bisa menambah dinamika aktivitas pembangunan daerah, terutama di Lampung ini. KPPU bisa hadir sebagai sisi pengawas, terutama di pengawasan tender di sini.”

Sektor ekonomi, lanjut Hamartono, dapat ditingkatkan dengan dukungan dari KPPU di Provinsi Lampung. Sehingga semua pelaku usaha di Lampung dapat bersaing secara sehat dan mampu memberikan impact secara langsung ke Provinsi ini.“Misalkan dengan adanya pemilihan kawasan dalam pendirian Bandar udara di Lampung, sehingga bisa menampung untuk angkutan jasa barang ke depannya. Diharapkan KPPU dapat menjadi pengawal dari bersihnya kegiatan usaha di Lampung,” jelas dia.

Workshop yang kali ini diselenggarakan dengan mengundang seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Lampung ini, bertujuan untuk saling bertukar pikiran mengenai kebijakan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan rakyat di kalangan daerah, dengan tidak melanggar Undang-undang persaingan usaha di Indonesia.

Asesmen persaingan usaha sendiri, terdiri dari empat daftar periksa yang harus diikuti, seperti melihat jumlah pelaku usaha dan kemampuannya, melihat pilihan konsumen yang ada di lapangan, memeriksa kebijakan atau peraturan dalam melaksanakan Undang-undang di daerah tertentu, netralitas persaingan usaha, adanya transparansi tata kelola, adanya pengendalian praktik monopoli, adanya perlindungan pelaku usaha kecil terhadap pelaku usaha besar, adanya perlindungan pelaku usaha domestik dari pelaku usaha asing, dan perlunya kajian analisa dampak persaingan usaha itu sendiri.

“Alasan krisis moneter tahun ’98 ini adalah lemahnya fundamental ekonomi di Indonesia, dan banyaknya pelanggaran terhadap persaingan yang sehat, karena yang bisa berusaha hanyalah yang dekat dengan kekuasaan,” tambah Plt. Deputi Pencegahan, Taufik Ahmad.

Taufik juga menekankan bahwa KPPU ada untuk membantu pemerintah baik pusat maupun daerah di Indonesia untuk terbebas dari potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.

Menutup workshop, Akademisi Lampung sekaligus Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Lampung, Ayi Ahadiyat, berharap ke depannya pemerintah Lampung dapat mengenali potensi dan kelemahan yang ada di Provinsi ini, untuk dapat merumuskan strategi kebijakan yang dapat diimplementasikan guna kesejahteraan masyarakat Lampung.

“KPPU akan membantu pemerintah Lampung dalam proses penegakan hukum persaingan usaha. Saran saya, KPPU dapat menjadi KPPU Digital, di mana nantinya peraturan-peraturan persaingan usaha sehat ini dapat merata sampai ke bawah, sehingga tidak hanya kalangan pelaku usaha namun juga masyarakat awam dapat mengenal KPPU dan fungsi-fungsinya dalam mendukung kesejahteraan di Indonesia,” tutup Ayi. Mohar

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…