Problem Daya Saing

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Tema Rapimnas Kadin Indonesia pada 26-28 Nopember 2018 di Alila Hotel Solo yaitu “Meningkatkan Ekspor dan Mendorong Pembangunan Industri yang Berdaya Saing Menuju Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan”. Kajian tentang pembangunan yang berdaya saing tidak bisa terlepas dari faktor iklim sospol, era global dan pengupahan. Tahun 2019 tidak hanya mengancam dunia usaha dari aspek iklim sospol yang rentan sehingga memicu sentimen wait and see yang juga berpeluang menjadi wait and worry tapi juga ancaman dari pengupahan. Padahal, ada tantangan serius terkait daya saing di era global sehingga berpengaruh terhadap neraca perdagangan.

Oleh karena itu, besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2019 yang naik 8,03 persen menarik dicermati tidak saja dalam aspek ketenagakerjaan tetapi juga kemampuan dunia industri dan imbasnya terhadap daya saing. Artinya, penetapan besaran UMK harus mencermati kemampuan dunia usaha, harapan kesejahteraan kaum buruh dan juga kemampuan daya beli masyarakat, selain pertimbangan tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Fakta ini menegaskan bahwa penetapan besaran UMK tidaklah sederhana karena mengacu potensi kesejahteraan sosial secara makro. Oleh karena itu, Kadin juga berkepentingan dengan persoalan ini demi perbaikan ekonomi kedepannya.

Besaran UMK di Jawa Tengah ternyata ada 2 daerah yang besarannya belum mencapai 100 persen dari pemenuhan kebutuhan hidup layak yaitu Kabupaten Batang dan Pati. Selain itu, dari 35 kabupaten/kota ada 11 kabupaten/kota yang menyepakati besaran UMK 2019 mengacu PP no.78/2015 tentang Pengupahan sementara 23 daerah lainnya menyepakati besaran UMK melebihi ketentuan PP no.78/2015 dengan kisaran kenaikan yang tidak terlalu besar yaitu antara Rp.232 – Rp.33.403. Persoalan tentang penetapan UMK yang masih belum mencapai kebutuhan hidup layak seperti di Batang dan Pati maka pemerintah daerah dituntut untuk memacunya sehingga dapat mencapai besaran yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup layak. Jika dicermati kenaikan besaran UMK 2019 yang mencapai 8,03 persen memang tidak terlalu tinggi dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 8,71 persen.

Ancaman

Penetapan besaran UMK cenderung memicu konflik setiap tahun dan untuk UMK kali ini muncul juga tuntutan ke PTUN karena kaum buruh berharap terjadi kenaikan pada angka Rp.2.754.865 sementara dunia usaha mengusulkan Rp.2,3 juta. Di sisi lain nilai yang ditetapkan lebih mengarah kepada kepentingan dunia usaha, bukan dicarikan titik tengah dari kedua usulan tersebut. Yang juga menarik dicermati ternyata besaran UMK di Jawa Tengah masih dianggap yang kompetitif sehingga memicu sentimen terhadap relokasi industri, terutama dari Jabodetabek. Argumen yang mendasari karena besaran UMK di Jabodetabek sudah sangat tinggi. Data Kemnaker menegaskan besaran UMK di Karawang Rp.4.234.010 sedangkan di Kabupaten Tangerang Rp.3.841.368.

Belajar bijak pengupahan tahun 2018 bahwa upah untuk DKI Jakarta tertinggi yaitu Rp.3.648.035 (naik 9,4 persen dari upah 2017 yaitu Rp.3.335.000 atau naik lebih besar dari persentase yang ditetapkan pemerintah 8,71 persen) dan Yogya terendah di Jawa yaitu Rp.1.454.154 atau naik dari 2017 sebesar Rp.1.337.645 sesuai SK Gubernur DIY No.220/KEP/2017 tanggal 1 Nopember 2017. Sebagai perbandingan upah Jawa Barat Rp.1.544.360 (naik dari 2017 Rp.1.420.624), Jawa Timur Rp.1.508.894 (naik dari upah 2017 Rp.1.388.000) dan Jawa Tengah menjadi Rp.1.486.065 dari 2017 Rp.1.367.000. Jika dicermati besaran kenaikan upah 2019 yang tidak lebih dari 9 persen sebenarnya sudah bisa diprediksi sesuai dengan rumusan penetapan upah minimum sesuai regulasi PP no.78/2015 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, tidak bisa dipungkiri jika besaran kenaikan upah 2019 mengacu pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi meski di sisi lain tetap memicu kekecewaan bagi kaum buruh. Fakta ini menegaskan peran Kadin dalam upaya untuk dapat menciptakan perekonomian yang kondusif dan prospektif.

Bagaimana dunia industri mencermati UMK? Ternyata tidak mudah bagi dunia industri mensikapinya, terutama dikaitkan prospek dan potensi usaha di tahun politik yaitu pileg dan pilpres 2019. Tidak bisa dipungkiri dunia industri butuh iklim sospol yang baik untuk mendukung potensi usahanya dan sinergi ekonomi - politik dan politik - ekonomi memang ada di semua negara sehingga tahun politik yaitu pileg dan pilpres 2019 tidak mudah untuk diabaikan begitu saja karena semua tetap butuh kalkulasi secara cermat. Siapa yang maju bertarung, siapa rivalnya, dari mana parpol pengusungnya dan tentu siapa yang menang pasti menjadi kalkulasi ekonomi  bisnis-politik. Artinya, Kadin juga tidak bisa mengelak dari tantangan ini meski tidak berpolitik praktis.

Komitmen

Persoalan UMK juga menyasar kemudahan bisnis karena hal ini bukanlah satu-satunya aspek yang mendorong terhadap daya tarik investasi karena investasi itu sendiri bersifat jangka panjang. Terkait ini, BKPM optimis bisa merealisasi target investasi di tahun tahun 2018 yang telah direvisi dari Rp.765 triliun menjadi Rp.730 triliun sedangkan perolehan tahun 2017 sebesar Rp.693 triliun. Pencapaian dari target revisi tersebut juga harus didukung regulasi – kebijakan pro investasi. Padahal, tahun 2019 dengan target pertumbuhan 5,3 persen dibutuhkan investasi sebesar Rp.5.600 triliun yang didominasi swasta 80 persen, sedangkan pemerintah dan BUMN hanya 8 (Rp.450 triliun) dan 11 persen (Rp.600 triliun) sehingga sisanya Rp.4.500 triliun dari swasta.

Upah menjadi bagian penentuan harga jual dan berpegaruh terhadap penetapan biaya pada proses produksi. Oleh karena itu, besaran upah rentan terhadap banyak aspek di sektor industri sehingga penetapan UMK juga rentan memicu konflik kepentingan yaitu antara dunia industri dan kaum buruh. Konsekuensinya juga berimbas terhadap daya saing industri dan daya tarik investasi. Artinya, ancaman terhadap relokasi industri dari daerah yang bertarif UMK tinggi ke daerah yang bertarif UMK lebih murah bisa terjadi. Bahkan, reorientasi dari model investasi padat karya ke padat modal juga bisa terjadi. Hal ini memberikan gambaran tentang peran penting Kadin dalam upaya menciptakan perekonomian yang kondusif dan prospektif.

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…