NERACA
Jakarta – Sampai dengan November 2018, PT Merck Tbk (MERK) membukukan pertumbuhan laba 563,84% sejalan dengan adanya laba penjualan aset tetap senilai Rp1,45 triliun. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Merck melaporkan telah mengantongi penjualan Rp1,10 triliun sepanjang periode tersebut. Pencapaian itu naik 1,54% dari Rp1,08 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, beban pokok penjualan perseroan naik lebih tinggi sepanjang Januari 2018-November 2018. Tercatat, beban pokok penjualan naik 5,88% dari Rp523,78 miliar menjadi Rp554,56 miliar.
Per November 2018, perseroan mengantongi laba penjualan aset tetap Rp1,46 triliun. Kondisi itu melesat tajam dibandingan dengan periode yang sama tahun lalu Rp914,63 juta. Dengan demikian, laba yang dikantongi perseroan meroket 563,84% secara tahunan per November 2018. Jumlah yang dikantongi naik dari Rp181,12 miliar menjadi Rp1,20 triliun.
Corporate Secretary Merck, Melisa Sandrianti pernah bilang, dana dari penjualan segmen usaha consumer health telah masuk ke kantong perseroan. Nilai transaksi saat penutupan yakni senilai Rp1,39 triliun. Perseroan juga telah menentukan rencana penggunaan dana yang didapatkan. MERK akan membagikan dividen Rp2.565 per saham atau total Rp1,14 triliun yang dibayarkan pada 28.
Selain itu, perseroan merevisi jumlah dividen interim yang akan dibagikan pada Desember 2018 dari Rp3.260 per saham menjadi Rp2.565 per saham. Dimana Merck mencabut keputusan di luar rapat sebagai pengganti rapat direksi tertanggan 6 Desember 2018. Dalam putusan sebelumnya, perseroan akan membagikan dividen dengan total Rp1,46 triliun atau Rp3.260 per saham. Sebagai gantinya, direksi secara bulat menyetujui revisi dividen interim tahun buku 2018 sebesar Rp1,14 triliun untuk 448 juta saham yang telah dikeluarkan perseroan. Jumlah tersebut setara dengan Rp2.565 per saham yang akan dibayarkan pada 28 Desember 2018.
Merespon perubahan dividen interim, membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut angkat bicara. I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada MERK untuk meminta penjelasan terkait latar belakang revisi yang dilakukan.”Kami akan meminta mereka melakukan public expose insidentil untuk menyampaikan hal tersebut kepada investor dan stakeholders lain dan kami akan pertimbangkan pengenaan sanksi,” ujar Nyoman.
Menurutnya ada dua sanksi yang bisa dipertimbangkan yakni sanki tertulis ataupun tambahan denda. Sebagai informasi, Merck telah melakukan penjualan segmen usaha consumer health kepada kelompok usaha The Procter & Gamble Home Products Indonesia. Pada 30 November 2018, perseroan telah menandatangani perjanjian jual beli aset (LTA). Nilai rencana transaksi yang telah mendapatkan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Merck, 25 Juni 2018, senilai Rp1.384.461.440.000.
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…