APP Sinar Mas Kembali Raih Penghargaan dari Kemenperin - Terapkan Prinsip Industri Hijau

APP Sinar Mas Kembali Raih Penghargaan dari Kemenperin

Terapkan Prinsip Industri Hijau

NERACA

Jakarta – Dua unit industri Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas meraih Penghargaan Industri Hijau 2018 dari Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) atas keberhasilannya menjalankan praktik-praktik terbaik keberlanjutan selama ini.

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk - Tangerang Mills mencatatkan pencapaian tertinggi yakni Penghargaan Industri Hijau Level 5, sedangkan PT Ekamas Fortuna memperoleh Penghargaan Industri Hijau Level 4.

Penghargaan Industri Hijau 2018 bertujuan mendorong industri dalam negeri untuk menjadi industri yang ramah lingkungan,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam sambutannya, sembari menambahkan bahwa ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) dlaam keteranganya kepada Neraca, Kamis (13/12).

Berdasarkan hasil assessment industri untuk Penghargaan Industri Hijau 2018, diperoleh penghematan energi sebesar Rp1,8 triliun dan air sebesar Rp27 miliar. Adanya penghematan pemakaian energi dan air ini membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% atas usaha sendiri, atau 41% dengan bantuan pihak luar pada tahun 2030,” sambung Airlangga.

Penghargaan yang diterima kedua unit industri APP Sinar Mas tersebut merupakan apresiasi terhadap implementasi pola penghematan sumber daya, penggunaan bahan baku dan energi yang ramah lingkungan serta terbarukan di masing-masing pabrik.

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk - Tangerang Mills sejak tahun 2014 telah menerapkan sistem manajemen energi berstandar internasional ISO 50001 demi mengoptimalkan pemakaian energi dan menurunkan biaya energi dalam proses produksi. Sementara, PT Ekamas Fortuna berhasil melakukan efisiensi pada penggunaan energi listrik dan batu bara.

Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan penerapan prinsip industri hijau merupakah salah satu bentuk komitmen APP Sinar Mas terhadap praktik bisnis berkelanjutan yang tertuang dalam Sustainability Roadmap Vision 2020.Setiap tahun, APP Sinar Mas juga rutin membuat Laporan Keberlanjutan yang diaudit oleh pihak ketiga independen, demi memberikan gambaran komprehensif mengenai implementasi program keberlanjutan dalam bisnis perusahaan,” kata Suhendra.

Dalam Laporan Keberlanjutan tahun 2017, APP Sinar Mas berhasil mencatatkan, antara lain, penurunan intensitas energi sebesar 6%, intensitas karbon sebesar 14%, dan penggunaan air sebesar 14% di seluruh pabrik pulp dan kertasnya. Pada tahun yang sama, APP Sinar Mas juga berhasil memangkas pembuangan limbah ke landfill sebesar 63% serta memenuhi persyaratan pemerintah untuk air limbah dan emisi udara. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…