DINILAI MELANGGAR UU MINERBA - Iress Tolak Revisi PP 23/2010

Jakarta-Indonesian Resources Studies (Iress) menolak rencana pemerintah kembali merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Pasalnya, revisi tersebut bertentangan dengan undang-undang.

NERACA

Sebelumnya, Kementerian akan mengatur mekanisme perubahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Produksi Khusus (IUPK). Selain itu, Kementerian ESDM juga mengusulkan pemegang PKP2B bisa mengajukan perpanjangan kontrak lima tahun sebelum masa berlaku kontrak berakhir.

Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2010. Dalam perjalanannya, PP 23/2010 telah direvisi sebanyak lima kali. Terakhir, revisi dilakukan dengan menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP 23/2010.

Menurut Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara, sejak awal PP 23/2010 telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Mineral dan Batu bara. Pasalnya, menurut Marwan, PP23/2010 hingga revisi terakhirnya masih mengutamakan kepentingan kontraktor untuk mempertahankan dominasi pengelolaan tambang di Indonesia.

Faktanya, sesuai UUD 1945, UU Nomor 30/2007 dan UU 4/2009, sumber daya energi maupun sumber daya minerba diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Kami mengingatkan draf PP itu melanggar UU, oleh sebab itu dalam makalah lress minta revisi PP dibatalkan dan konsisten dengan regulasi sebelumnya, kalau kontrak berakhir bisa dikembalikan ke negara," ujar Marwan dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, pekan ini.

Dari draf revisi keenam PP23/2010, Marwan menemukan pasal yang bertentangan dengan Pasal 83, Pasal 169, dan Pasal 171 UU Nomor 4/2009. Dalam hal ini, Pasal 83 UU 4/2009 membatasi luas maksimal IUPK Operasi Produksi hanya 15 ribu hektare. Sementara itu, draf revisi tersebut memungkinkan untuk melebihi ketentuan tersebut.

Usai berakhirnya KK atau PKP2B, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk tidak memperpanjang kontrak. Seluruh wilayah kerja tambang yang tadinya dikelola kontraktor harus dikembalikan kepada negara.

Setelah itu, status WK diubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Pengelolaan lebih lanjut atas WPN diproses melalui tender dan persetujuan DPR dengan menawarkan terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemegang kontrak KK dan PKP2B tidak mempunyai hak untuk memperoleh perpanjangan usaha pertambangan secara otomatis saat kontrak berakhir meski bentu kerja samanya berubah menjadi IUPK.

Misalnya untuk batu bara, setelah menjadi WPN, pengelolaan tambang dapat diserahkan kepada BUMN. Dengan demikian, ketahanan energi negara lebih terjamin mengingat pasokan energi batu bara untuk ketenagalistristrikan lebih terjamin, bertarif khusus berkelanjutan dan bebas dari potensi penyelewengan.

Marwan menilai rencana revisi PP 23/2010 diduga bertujuan untuk mengakomodasi perpanjangan pengelolaan operasi sejumlah tambang besar batu bara oleh pengusaha PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya akan segera berakhir. Dalam hal ini, perpanjangan pengelolaan dilakukan dengan penerbitan IUPK yang berlaku hingga dua puluh tahun.

Sebagai catatan, perusahaan yang merupakan pemegang PKP2B generasi pertama, di antaranya PT Tanito Harum yang masa kontraknya habis pada 2019, PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT BHP Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Adaro Energy (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), PT Berau Coal (2025).

Marwan meyakini rente yang terkumpul dan dan beredar untuk memuluskan rencana perubahan PP 23/2010 dapat dimanfaatkan oleh oknum penguasa sebagai sumber logistik untuk memenangkan Pemilu dan Pilpres 2019.

Abai Kepentingan Publik

Dia menjelaskan bahwa Pasal 3 UU No.30/2007 tentang Energi menyatakan; pengelolaan energi dilakukan guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, dengan tujuan antara lain untuk pencapaian kemandirian pengelolaan energi, terjaminnya ketersediaan energi, pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri, peningkatan devisa negara, terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan, terciptanya lapangan kerja, dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kemudian dalam Pasal 2 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba telah ditetapkan tujuan pengelolaan minerba antara lain untuk; a) menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, b) menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, c) menjamin tersedianya minerba sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi dalam negeri, dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

Guna mencapai tujuan-tujuan ketentuan Pasal 3 UU No.30/2007 dan Pasal 2 UU No.4/2009 kata Marwan, maka diatur tentang dominasi negara atas kekayaan alam yang dimiliki sesuai Pasal 4 UU No.30/2007 dan Pasal 4 UU No.4/2009. Secara umum tegas Marwan, kedua pasal dalam UU No.30/2007 dan UU No.4/2009 menyebutkan bahwa sumber daya energi maupun sumber daya minerba diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan negara atas seluruh sumber daya tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah.

“Jika merujuk pada prinsip penguasaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin dominasi pengelolaan oleh BUMN, ternyata praktek pengelolaan sumber daya alam, belum sepenuhnya terlaksana. Dalam penambangan batubara misalnya, BUMN hanya menguasai sekitar 6%. Begitu pula dengan sektor mineral, BUMN (Holding BUMN Tambang) kita diperkirakan hanya menguasai pengelolaan tambang sekitar 20-30%,” ujar Marwan.

Pada bagian lain, mantan Dirjen Minerba Simon Sembiring merasa heran atas kebijakan pemerintah saat ini. Dia menceritakan saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen, kebijakannya berupaya mengurangi ekspor batubara dan meningkatkan konsumsi domestik, namun pemerintahan saat ini malah jor-joran melakukan ekspor batubara.

“Pemerintah harus jernih melihat persoalan ini dan mendasarkannya pada ketahanan energi. Saat ini jor-joran ekspor batubara, energi murah kita ekspor ke China, India, Jepang. Sementara kita impor energi mahal (Minyak dan Gas). Sombong nggak kita? Kami buat kebijakan sampai 2020 tapi diinjak injak, kita inginnya ekspor dikurang untuk penuhi kebutuhan dalam negeri. Tapi tidak jalan-jalan,” ujarnya seperti dikutip laman Aktual.com.

Dia menilai kondisi ketahanan energi nasional saat ini dalam kategori rentan. Saat ini ujarnya, PLN tidak memiliki stok batubara yang cukup memadai, dengan begitu, jika terjadi kendala produksi dari kontraktor, dalam hitungan relatif singkat listrik PLN akan mengalami pemadaman.

Di tempat sama, pengamat pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menambahkan revisi PP ini berpotensi menggerus penerimaan negara baik dari sisi pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk royalti. Mengingat tarif pajak dan royaltinya hanya sekitar 35 persen atau lebih rendah dari sebelumnya yang bisa mencapai 40%. bari/mohar/fba.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…