BANYAK FINTECH ILEGAL DARI CHINA - Satgas OJK Tindak Tegas 404 Fintech Ilegal

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi akhirnya menghentikan kegiatan usaha dari 404 penyelenggara layanan pinjam meminjam (peer to peer lending-P2P) Fintech yang tidak terdaftar resmi (ilegal) hingga akhir November 2018. Diantaranya banyak Fintech ilegal berasal dari China.   

NERACA

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, sebagian penyelenggara fintech ilegal yang ditutup berasal dari China. Namun, dia mengingatkan penyelenggara fintech ilegal banyak yang menggunakan alamat yang tak dapat terbukti keberadaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.

"Memang banyak dari China tetapi banyak juga pelakunya dari Indonesia. Yang dari China pun ada perwakilan-perwakilan di Indonesia yang membuka rekening di sini," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/12).

Selain China, sambung Tongam, penyelenggara fintech ilegal juga ada yang berasal dari Thailand dan Malaysia. Terhadap fintech ilegal, OJK menegaskan telah melakukan penindakan tegas.  Selain menutup, OJK juga mengumumkan nama-nama finctech ilegal ke masyarakat. Kemudian, OJK memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI).

OJK juga mengajukan blokir situs dan aplikasi penyelenggara fintech ilegal secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.  Untuk penegakan hukum, OJK juga menindaklanjuti laporan terkait penyelenggaraan fintech ilegal kepada Bareskrim Polri.

Tongam mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi peminjaman melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Perusahaan yang terdaftar terikat oleh aturan OJK yang mencakup prinsip perlindungan nasabah, yaitu Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Jika melanggar, perusahaan fintech P2P terkait akan dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 47 POJK 77/2016 mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan tanda daftar atau izin. Selain itu, Tongam juga mengingatkan masyarakat untuk membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P lending terutama mengenai kewajiban dan biayanya.

Dalam hal ini, P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ke depan, OJK akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama pihak terkait untuk meningkatkan literasi masyaralat mengenai kegiatan P2P lending.  Sebagai informasi, per 12 Desember, jumlah penyelenggara fintech P2P lending terdaftar mencapai 78 penyelenggara.

Tentang  nilai total transaksi per akhir Oktober 2018, OJK mencatat  transaksi P2P lending mencapai Rp15,99 triliun melalui 73 perusahaan. Jumlah peminjam tercatat 2,8 juta peminjam dan pemberi pinjaman 5,6 juta pemberi pinjaman.

Tuntutan LBH

Pada bagian lain, OJK menanggapi ancaman tuntutan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait permasalahan layanan pinjaman online dari financial teknologi (fintech). LBH Jakarta meminta OJK agar turut aktif dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa masyarakat selaku nasabah pinjaman online.

Apabila tidak dilakukan, LBH Jakarta menyebut bahwa OJK bisa dituntut ke pengadilan oleh konsumen. Berdasarkan data yang dikantongi LBH Jakarta, pinjaman online membuat resah 1.330 nasabahnya selama periode 4-25 November 2018.

"Saya tidak tahu apakah bisa menuntut OJK. Tetapi, intinya, kami tetap membuka diri untuk memfasilitasi pengaduan konsumen," ujar Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK di Jakarta, Selasa (11/12).

OJK, ia melanjutkan telah berusaha menindaklanjuti laporan konsumen terkait pinjaman online dari fintech yang terdaftar dan diawasi lembaganya. Menurut dia,  ada dua tahap menindaklanjuti aduan konsumen.

Pertama, menurut Tirta, konsumen difasilitasi bertemu dengan pelaku jasa keuangan untuk menyelesaikan masalah.  "Kedua, kalau konsumen belum puas, bisa mengajukan pengaduan lagi untuk diarahkah apakah ke pengadilan atau ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, LBH Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online selama kurun waktu 4-25 November 2018. LBH juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, YLKI juga menerima pengaduan serupa sebanyak 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online.

"Pengaduan tersebut masuk ke LBH dari 25 provinsi di Indonesia," ujar pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Jakarta, Minggu (9/12). Berdasarkan pengaduan yang diterima tersebut, LBH menemukan adanya berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran hukum tersebut dilakukan pemberi pinjaman berbasis daring kepada peminjam mereka.

Para pelaku menurut Jeanny, tiak hanya mematok bunga pinjaman yang sangat tinggi, tetapi juga bunga pinjaman itu berlaku tanpa batasan. Pihak perusahaan, menurut dia, bahkan menagih pinjaman tidak kepada peminjam melalui kontak yang diberikan saat bertransaksi, tetapi  ke aplikasi grup chat yang berisi kontak pertemanan si peminjam atau korban.

"Jadi nanti si penagih membuat grup whatsapp yang isinya kontak teman-teman si korban, yang didapat dari database handphone korban saat daftar aplikasi, dia kemudian akan menagih dengan cara mempermalukan di grup itu," ujar Jeanny.

Pihak korban (peminjam) juga akan diserang dengan ancaman, fitnah, pelecehan seksual hingga penyebaran data pribadi. Pelaku juga mengambil seluruh akses ke gawai peminjam atau korban dan mengambil semua data di gawai itu. Tak hanya itu pelaku juga kerap berganti-ganti nama aplikasi dan perusahan tanpa sepengetahuan peminjam. "Bahkan alamat kantor mereka pun banyak yang tidak jelas," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan peminjaman online juga menggunakan KTP korban untuk meminjam di tempat lain. Namun, tagihan serta bunga pinjaman kemudian dibebankan pada korban. "Banyak data KTP yang digunakan untuk meminjam di tempat lain tanpa sepengetahuan pemilik atau korban," tutur dia.

Lebih lanjut, Jeanny juga mencatat penyelenggara aplikasi pinjaman daring ini bisa dengan mudah menyebarkan data informasi dari gawai korban dan menggunakannya untuk kepentingan lain. Masalah tersebut terjadi karena minimnya perlindungan data pribadi terhadap korban setelah mengakses situs pinjaman itu.

LBH Jakarta pun mendapati aplikasi pinjaman online ini telah menjamur di media daring. Jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan aplikasi. "Buruknya lagi 25 dari 89 penyelenggara aplikasi yang laporannya datang ke LBH justru sudah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Dan OJK tidak menjamin pelanggaran yang dilakukan mereka," ujarnya.

Selain itu, LBH Jakarta meminta agar pihak OJK segera ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa nasabah pinjaman online. Berdasarkan data sementara yang mereka terima dari aduan yang masuk, pinjaman online telah memakan sekitar 1.330 korban.

Menurut Kepala Divisi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Nelson Simamora, jumlah laporan korban pinjaman online itu tak bisa dikesampingkan. Apalagi dari 89 laporan aplikasi pinjaman, 25 diantaranya resmi tercatat di OJK. "Kami minta OJK ikut andil mengurus persoalan ini, lagi pula ini sudah bukan masalah ibukota, tapi tarafnya sudah nasional, korbannya banyak dari berbagai provinsi," ujar Nelson.

Selain pihak OJK, Nelson juga meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas semua laporan penipuan pinjaman online yang telah dilakukan para korban. Dia juga meminta agar penyelenggara aplikasi pinjaman ini segera menghentikan semua bentuk praktik penipuan tersebut.

Nelson pun mengaku akan melihat apakah OJK bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia khawatir, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan maka akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih banyak lagi.

Menurut dia, jika memang OJK tak berniat baik menyelesaikan kasus pinjaman online, pihaknya akan tegas. Dia mengatakan LBH kemungkinan akan menempuh jalur hukum pada OJK dengan memidanakan mereka. "Kami juga bisa memidanakan OJK. Instrumen hukum itu tersedia dan sangat mungkin dilakukan," ujarnya. 

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menerima 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online. Keluhan tersebut menurut YLKI berasal dari konsumen yang menggunakan jasa perusahaan pinjaman online. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…