Tambang Asing Diwajibkan Divestasi 51%

 NERACA

Jakarta---Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mineral dan batubara milik asing mendivestasikan sahamnya kepada peserta Indonesia sebesar 51%. Kewajiban divestasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang salinannya diperoleh di Jakarta, Rabu.

PP No 24 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 21 Februari 2012 tersebut merevisi PP No 23 Tahun 2010 yang hanya mewajibkan divestasi 20 persen.

Sesuai Pasal PP No 24 Tahun 2012, perusahaan asing pemegang izin pertambangan setelah lima tahun produksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia.  Periode divestasinya adalah 20% pada tahun keenam produksi, 30%  tahun ketujuh, 37% tahun kedelapan, 44% tahun kesembilan, dan 51% tahun kesepuluh dari jumlah seluruh saham.

Peserta Indonesia yang dimaksud terdiri dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.  Jika pemerintah pusat tidak bersedia membeli saham divestasi tersebut, maka ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Lalu, apabila pemerintah daerah tidak bersedia membeli saham, maka ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang.  Terakhir, jika BUMN dan BUMD tidak bersedia juga, maka ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.  Pasal yang sama juga menyebutkan, apabila proses divestasi tersebut tidak tercapai, maka penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya. **cahyo

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…