Kementerian Pertahanan Raih Penghargaan dari Ombudsman

Kementerian Pertahanan Raih Penghargaan dari Ombudsman

NERACA

Jakarta - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia meraih penghargaan dari Ombudsman dengan kategori penganugerahan predikat kepatuhan tertinggi 2018 dalam standar pelayanan publik dengan nilai 101.

Penghargaan itu diberikan oleh Menko Polhukam Wiranto yang didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifai kepada Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu, di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin (10/12).

Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI tahun ini kembali menyerahkan predikat Survei Kepatuhan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik. Dalam keterangan tertulis dari Ombudsman, disebutkan, survei yang dilakukan terhadap 9 kementerian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten ini diharapkan menjadi acuan utama bagi penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 ini merupakan acuan utama bagi instansi penyedia layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan, penilaian kepatuhan ini bertujuan mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta standar pelayanan. Penilaian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V UU Pelayanan Publik.

Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system (zona merah, zona kuning dan zona hijau). Dalam survei ini, Ombudsman memposisikan sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya."Misalnya ada tidaknya biaya layanan, kepastian waktu, alur pelayaban, sarana pengaduan serta pelayanan yang ramah dan nyaman," ujar Adrianus.

Kemudian dia juga menambahkan kegiatan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional. Standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara layanan sebagai bentuk pemenuhan asas transparasi dan akuntabilitas.

"Pengabaian standar pelayanan publik mendoring terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan koruptif. Dalam jangka panjang mengakibatkan penurunan kredibilitas Pemerintah," papar Adrianus dalam siaran persnya.

Pendekatan penilaian kepatuhan di tahun 2018 ini tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun 2017. Dengan demikian, penilaian dilakukan pada instansi-instansi yang masih berada pada kategori kepatuhan sedang dan rendah di tahun 2017 serta ditambah dengan sejumlah daerah dimana pemerintah daerahnya belum pernah disurvei pada tahun-tahun sebelumnya.

Terkait instansi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mendapatkan predikat kepatuhan tinggi, diharapkan kepada masing-masing inspektorat di satuan kerja tersebut untuk aktif memonitor pelaksanaan standar pelayanan secara berkelanjutan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…