Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Perlu dan tidaknya standarisasi halal internasional sudah lama dibicarakan oleh berbagai pihak, hal ini tidak lepas dari beragam kendala - kendala yang dimliki oleh berbagai negara, karena persoalan legal halal tersebut? Disinilah peran organisasi negara-negara Muslim (OKI) untuk berbuat sesuatu, untuk merumuskan sebuah standarisasi halal internasional tersebut.
Perlu diakui, standarisasi produk halal, kini sangat dibutuhkan oleh berbagai negara untuk masuk ke negara lain. Seperti halnya Jepang dan Korea Selatan, dua negara tersebut sangat getol datang ke Indonesia untuk mengajukan sertifikasi halal terhadap produk -produk pangan, minuman, obat-obatan dan kosmetika yang dimilikinya. Mereka memerlukan sertifikasi halal dari Indonesia tersebut, karena ada keinginan ekspansi dari produknya, untuk membanjiri pasar potensial di Indonesia.
Dalam pengajuan sertifikasi halal, tak semua persyaratan - persyaratan bisa dipenuhi oleh perusahaan - perusahaan luar negeri tersebut, sehingga hal ini seringkali menjadikan ketidak lancaran dalam berbisnis. Kebijakan - kebijakan regulator dalam hal ini LPPOM - MUI tak mudah untuk dipenuhi oleh para perusahaan luar negeri. Disinilah seringkali menjadi permasalahan para importir luar negeri yang ingin mendatangkan barang - barang dari luar negeri.
Hal yang serupa--juga dialami oleh produk - produk Indonesia, meskipun produk Indonesia sudah memiliki lisensi halal di dalam negeri, tetapi tak begitu dengan mudah lisensi halal Indonesia bisa diterima di negara Timur Tengah, Eropa Timur dll. Hal ini dikarenakan ada standar legal sendiri terkait lisensi halal oleh masing-masing negara. Dampak dari realitas ini menjadikan banyak produk halal UMKM Indonesia harus membuang mimpi untuk bisa go international.
Untuk menjembatani itu semua diperlukan harmonisasi legal dalam membuat kebijakan tentang standarisasi halal yang mampu menjadikan pegangan bagi masyarakat internasional. OKI sebagai organisasi negara-negara Muslim harus merumuskan bersama dan dijadikan sebuah deklarasi bersama. Dengan adanya sertifikasi halal Internasional yang menjadikan kesepakatan OKI akan mendorong peran komunitas Islam Internasioal dalam mewujudkan kepedulian tentang perlindungan konsumen .
Mengapa demikian? Aspek kehalalan dalam produk pangan, minuman, obat-obatan dan kosmetika bukan sekedar bahwa produk tersebut tercampur dengan najis atau lemak babi saja yang dianggap haram. Akan tetapi, kehalalan juga menyentuh kepada aspek kesehatan terhadap diri manusia ketika mengkonsumsi produk tersebut. Dengan demikian sertifikasi halal memiliki dimensi yang sangat luas dan jangka panjang dalam menyelamatkan kehidupan manusia di muka bumi ini.
Untuk itu dalam rangka mendorong Islam rahmatan lil alamin sangat penting tatanaan kehidupan yang berkemajuan secara luas. Sertifikasi halal internasional merupakan harapan baru bagi bangsa-bangsa dunia untuk berinteraksi dalam bermuamalah secara halalan thoyiban. Apalagi di tengah populasi umat Islam yang tumbuh besar dewasa ini, maka sertifikasi halal internasional tak bisa ditunda lagi.
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…