Dua Barang Sitaan Djoko Susilo Berhasil Dilelang

Dua Barang Sitaan Djoko Susilo Berhasil Dilelang

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil melelang dua barang sitaan negara milik mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo.

"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana pencucuian uang atas nama Djoko Susilo pada 6 Desember 2018 melalui perantara KPKNL Jakarta III terdapat dua barang yang laku lelang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/12).

Dua barang itu adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 meter persegi yang terletak di Kampung Ragunan RT 008 RW 05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan."Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 5869, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan denan harga limit Rp253,152 juta dan harga laku lelang Rp261,152 juta," ucap Febri.

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 meter persegi yang terletak di Jalan Nusa Indah I Dalam Nomor 25 B RT 012, RW 02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan."Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 14039, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dengan harga limit Rp166.690.000 dan harga laku lelang Rp167.690.000," tutur dia.

Untuk barang rampasan lain, kata "KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara," kata Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 18 properti milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo setelah ada keputusan berkekuatan tetap dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

"KPK akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Irjen Polisi Djoko Susilo berupa: 17 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp179,683 miliar," kata Febri di Jakarta, Rabu (28/11).

Lelang akan dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2018 secara penawaran terbuka atau "open bidding" dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Ada pun ke-18 aset properti tersebut adalah: 1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter oersegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp5,694 miliar.

2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1098 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa atas nama Haji Ali Sudin dengan nilai limit Rp8,363 miliar 3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 106 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp424,7 juta 4. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 100 meter persegi di Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp384,827 juta 5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 67 meter persegi di Jalan Dharmawangsa IX No 64, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp7,146 miliar 6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 164 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp628,064 juta 7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp253,152 juta.

8. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 897 meter persegi di Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp17,7 miliar. 9. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 64 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp395,85 juta. 10. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1234 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Hariawan dan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 610 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jagakarsa atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp21,534 miliar.

11. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 3201 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana dengan nilai limit Rp26,883 miliar. 12. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 220 meter persegi di Gang Pondo, Jagakarsa, atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp1,554 miliar.

13. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 mete persegi di Jalan Nusa Indah I Dalam, Jagakarsa atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp166,69 juta. 14. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 246 meter persegi di Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Dipta Anindita dengan nilai limit Rp10,613 miliar. 15. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 703 meter persegi di Jalan Prapanca Raya, Cipete, Jakarta Selatan atas nama Dipta Anindita dengan nilai limit Rp38,114 miliar.

16. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah tinggal) dengan luas tanah 190 meter persegi di Jalan Elang Mas I, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono dengan nilai limit Rp3,095 miliar. 17. Satu unit Rumah Susun The Peak A Beaufort Residence At Sudirman terletak pada Satuan Rumah Susun Tower Regis, Lantai 25 Unit A dengan luas Satuan Rumah Susun 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono dengan nilai limit Rp3,835 miliar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…