Minim Disiplin Laporan Keuangan - BEI Berikan Sanksi Tegas 18 Emiten "Nakal"

NERACA

Jakarta – Mendorong daya saing industri pasar modal tidak hanya sebatas inovasi pelayanan yang lebih efisien, tetapi juga prinsip transaransi dan good corporate governance (GCG) dan disipilin menyampaikan laporan keuangan. Namun pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, sebanyak 18 perusahaan tercatat belum juga merilis laporan keuangan triwulan III 2018 yang berakhir September 2018. Untuk itu, beberapa emiten juga akan dikenakan sanksi, sebagai bentuk peringatan.

P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rian Ardhi Redhite dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengungkapkan, dari 18 perusahaan, pihak bursa telah mengenakan sanksi kepada 11 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan hingga 30 November 2018 dan dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta. Dari 18 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan, bentuk atau jenis sanksinya beragam.

Di mana 11 perusahaan dikenakan sanksi surat peringatan dan juga denda, 1 perusahaan tercatat dikenakan sanksi surat peringatan I, dan 6 perusahaan tercatat lainnya baru akan menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2018 paling lambat 2 Januari 2019. Asal tahu saja, batas akhir penyampaian laporan keuangan triwulan III 2018 emiten paling lambat adalah 31 Oktober 2018.

Namun, bagi emiten yang belum juga merilis laporan keuangan hingga batas waktu tersebut, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan laporan paling lambat 30 November 2018. Kesebelas perusahaan tersebut yakni, AISA, BORN, ENRG, GOLL, TAMU, MTFN, DPUM, GREN, NUSA, PRIM dan TRIL. Selain itu, ada 1 perusahaan tercatat yang mendapatkan surat peringatan tertulis I, karena belum menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah terbatas oleh Akuntan Publik. Perusahaan tersebut adalah PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

Adapun 6 perusahaan tercatat yang diperkenankan untuk melaporkan kinerja kuartal III 2018 di tahun depan adalah, BLTA, MABA, APOL, IGAR, TNCA dan NIPS. Di sisi lain, ada juga beberapa perusahaan tercatat yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2018, lantaran baru mencatatkan sahamnya setelah 30 September 2018. Saham tersebut di antaranya, CAKK, DUCK, SATU, SKRN, SOSS, DIVA, KPAS, LUCK, MPRO, SAPX, SURE, YELO, GOOD, HKMU, DEAL dan POLA.

Sebelumnya, Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) mencatat sekitar 25% emiten masih belum memenuhi standar aturan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) sesuai regulasi. Hal itu terungkap dari hasil riset terhadap 200 emiten berkapitalisasi pasar besar dan menengah yang dilakukan IICD mulai dari Mei hingga November 2018.”Tahun ini kami melakukan riset 200 emiten terdiri dari 100 emiten bigcap dan 100 emiten midcap. Tahun lalu kami hanya meneliti 100 emiten. Hasilnya, sekitar 25% nilainya masih di bawah standar regulasi GCG yang berlaku,” kata Direktur Eksekutif IICD, Vita Diani Satiadhi.

Vita menjelaskan, dari hasil riset tersebut ada sekitar 20 emiten berkapitalisasi pasar besar (bigcap) yang belum memenuhi standar aturan GCG. Sedangkan untuk emiten berkapitalisasi pasar menengah (midcap) jumlahnya lebih besar lagi mencapai 30 emiten. “Riset ini bisa jadi bahan review dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mendorong pentingnya penerapan GCG oleh emiten,” katanya.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…