Menteri Jokowi Bahu-membahu Kawal Perubahan Iklim

Menteri Jokowi Bahu-membahu Kawal Perubahan Iklim

NERACA

Katowice, Polandia - Komitmen pemerintah Indonesia mengawal implementasi dampak perubahan iklim semakin menguat. Terbaru, secara konkrit para Menteri Kabinet Kerja saling bahu membahu mengawal reformasi pengelolaan dana lingkungan hidup yang lebih transparan dan akuntabel.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, pihaknya telah menerima secara resmi dukungan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46/2017 dan Peraturan Presiden Nomor 77/2018.

Surat dari Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2018, diterima Menteri Siti Nurbaya tanggal 4 Desember 2018, di tengah pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim (COP)24 di Katowice, Polandia.''Terimakasih pada Bu Menkeu Sri Mulyani, yang meskipun tidak bisa hadir namun tetap mengikuti perkembangan dari Tanah Air,'' kata Menteri Siti Nurbaya pada media, Kamis (6/12).

''Ini semakin memperjelas kesiapan Indonesia melaksanakan implementasi kesepakatan Paris, dan yang paling penting menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28H,'' tambah dia.

Kemenkeu bersama dengan KLHK telah mengawal pembentukan BPDLH agar segera beroperasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana lingkungan hidup, serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua kementerian dalam berbagai kesempatan juga sudah menyampaikan tentang rencana pembentukan BPDLH dalam pertemuan bilateral dengan beberapa kontributor potensial.

Menteri Siti Nurbaya yang saat ini tengah memimpin delegasi Indonesia pada COP24 di Polandia, menegaskan bahwa sudah ada mekanisme dan kesiapan untuk setiap dukungan dana mengatasi lingkungan, termasuk isu perubahan iklim.

''Langkah ini penting sebab sudah cukup banyak prestasi masyarakat Indonesia dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim, seperti reduksi emisi gas rumah kaca yang menjadi indikator, '' tegas dia.

Target pada tahun 2030, NDC Indonesia akan menurunkan sekitar 29 persen emisi GRK atau setara 2,8 Giga ton CO2. Dari data yang ada, pada tahun 2016 tercatat penurunan yang dicapai sudah mencapai 8,7 persen, dan tahun 2017 sudah finalisasi hitungan sebesar 10,8 persen.

''Dengan adanya mekanisme keuangan ini, kita berharap dukungan internasional dan juga dalam negeri, seperti dana reboisasi dan lainnya nanti bisa diatur,'' kata Menteri Siti Nurbaya. 

''Semoga semakin mudah dan mendatangkan kebaikan,'' tambah dia.

RI Lebih Maju Impelementasi Paris Agreement

Sebelumnya telah ditegaskan Menteri Siti Nurbaya, bahwa Indonesia telah cukup maju dalam implementasi Paris Agreement. Dalam arti kerja-kerja membumi di lapangan kompak dilakukan pemerintah bersama masyarakat, aktivis, LSM juga dunia usaha.

Salah satu keunggulan kerja implementasi Paris Agreement di Indonesia adalah partisipasi semua pihak dan cukup lengkap. Ini disebutnya sebagai modal dasar Bangsa yang sangat membanggakan.''Saya optimis kita bisa laksanakan kerja-kerja lingkungan dengan pas, baik menurut rule book konvensi internasional dan terutama karena perintah UUD 1945. Kita kerja yang baik saja,'' tegas Menteri Siti Nurbaya.

Melalui NDC, Indonesia berkomiten menurunkan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen melalui kerjasama internasional. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…