Saatnya PNS Profesional

Presiden Jokowi pernah mengingatkan semua Gubernur dan Ketua DPRD jangan membuat peraturan daerah (Perda) yang menyebabkan tambah ruwet buat masyarakat, khususnya investor. Apalagi Perda itu berorientasi pada proyek. Pasalnya, ada ribuan investor mengantre untuk menanamkan modalnya di Indonesia, mengeluhkan pelayanan publik terkait pengurusan berbagai perizinan.

“Kita ini kebanyakan aturan-aturan, kebanyakan persyaratan-persyaratan, kebanyakan perizinan-perizinan yang masih berbelit-belit,” ujar Presiden saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pemerintah (RKP) mengenai percepatan pelaksanaan berusaha di daerah di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adalah benar jika Presiden pada akhirnya minta kepada seluruh Gubernur dan Ketua DPRD, agar tidak membuat Perda “ruwet”. “Kalau orientasinya hanya ingin membuat perda sebanyak-banyaknya, sudahlah. Yang paling penting menurut saya perda itu kualitasnya bukan banyak-banyakan. Kalau sudah ngeluarin perda banyak itu sebuah prestasi, menurut saya ndak,” tegas Jokowi.

Kita tentu memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden yang bertekad memudahkan investor mengurus perizinan supaya dipermudah, cepat dan profesional. Masalahnya, proses perizinan baik di Pusat maupun Daerah memerlukan waktu yang cukup. Seperti mengurus perizinan pembangkit listrik di Pusat sekarang sudah tinggal 19 hari, namun di daerah masih selama 775 hari. Begitu juga urus izin bidang pertanian di Pusat bisa selesai 19 hari, berbeda di daerah masih 726 hari. Pengurusan izin bidang industri di Pusat selesai 143 hari, di daerah masih lama yaitu 529 hari kerja.

Ini menunjukkan bukti bahwa di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing mengeluarkan aturan sendiri-sendiri, atau mengeluarkan regulasi/standar termasuk prosedur sendiri-sendiri, tanpa koordinasi dengan Pusat. Jelas, yang menjadi korban pengurusan perizinan adalah pengusaha. Bahkan sempat terdengar istilah di sebagian PNS bidang perizinan, “Kalau bisa dipersulit, mengapa harus cepat diselesaikan?”. Dan, tentunya ujung-ujungnya oknum PNS tersebut bermanuver untuk menciptakan pungutan liar (Pungli) untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Itulah, menurut Presiden,  yang dirasakan oleh investor, bahwa dari sisi regulasi begitu mengurus di Pusat kemudian dilanjutkan ke daerah itu seperti masuk ke wilayah yang lain. “Ini yang bahaya kalau persepsi itu muncul,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah memang bertekad merealisasikan proses perizinan di semua daerah dilakukan secara single submission  atau sistem pelayanan publik tunggal dan terpadu yang jelas ada batas waktunya secara terukur dan profesional.

Namun, Presiden jangan terpaku pada pembenahan infrastruktur perizinan saja, melainkan perlu serius membenahi perubahan sikap dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) khususnya di bidang perizinan, dengan meningkatkan peran serta profesional di bidang pemantapan budaya kerja (corporate culture) secara nasional, yang sekaligus mengubah penilaian kinerja ASN model lama (DP3) ke arah pola Merit System.

Bagaimanapun, pola penilaian kinerja ASN/PNS yang ada sekarang yang dikenal dengan istilah DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang serba paperless saat ini. DP3 terlalu rumit dan banyak halaman yang harus diisi oleh pegawai maupun pimpinannya sehingga memakan waktu lama, Ke depan, format DP3 harus diubah sesuai perkembangan teknologi modern dengan memanfaatkan jaringan internet terkoneksi secara cepat dan tepat untuk menilai kondisi kinerja ASN/PNS pada periode tertentu.

Jadi, apabila ada ASN/PNS yang bekerja tidak sesuai budaya kerja pelayanan publik, dapat segera diberikan teguran hingga peringatan keras sesuai aturan Merit System-nya.  Ini untuk memudahkan pimpinan di Pusat maupun Daerah untuk mendeteksi hambatan pelayanan proses perizinan yang disebabkan oleh ulah perilaku PNS terhadap investor.

Presiden mengingatkan, kondisi Indonesia dibandingkan negara tetangga dalam hal pertumbuhan investasi saat ini cukup rendah. Sesuai data BKPM tahun 2017, India naik 30%, Filipina naik 38%, Malaysia naik 51%, sementara Indonesia hanya naik 10 %. Nah, ternyata semua ini gara-gara persoalan  regulasi yang membuat Indonesia kalah bersaing dengan mereka.

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…