Perpres 54/2018 Terkait Membaiknya Indeks Persepsi Korupsi

Perpres 54/2018 Terkait Membaiknya Indeks Persepsi Korupsi

NERACA

Jakarta - Membaiknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/12), dalam menjaga kepercayaan terhadap Pemerintah yang merupakan modal dasar dalam pembangunan bangsa, maka perlu terus ditingkatkan upaya dalam pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.

Kendati masih terdapat banyak tantangan, menurut data dari Kantor Staf Presiden, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah memberikan hasil dilihat dari perkembangan Indeks Persepsi Korupsi.

Menurut Transparency International peringkat Indonesia membaik dari peringkat 32 di tahun 2013 menjadi peringkat 37 di tahun 2017. Transparency International membuat peringkat dari 180 negara dan menilai negara yang mempunyai potensi korupsi yang terbesar, dan tak berpotensi korupsi, dimana indikatornya ditunjukkan dengan peringkat skala 0 sampai 100. Semakin besar skor yang didapat, maka semakin besar pula kemungkinan negara tersebut bersih dari praktik korupsi.

Presiden Joko Widodo mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air. Dari sisi pemerintah, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memungkinkan terbangunnya sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan sistematis.

"Perpres ini menempatkan KPK sebagai koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi," kata Presiden dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (4/12).

Selain itu, pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas untuk melaporkan setiap tindak pidana korupsi. Sebelumnya, juga ada sistem pengaduan Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) yang hingga kini sudah ada puluhan ribu aduan yang masuk.

"Telah pula terbit Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat," ujar Presiden.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempersempit ruang untuk para koruptor yang ingin melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri. Pemerintah Indonesia dan Swiss saat ini sedang berada pada tahap akhir penyelesaian mutual legal assistance yang menjadi dasar untuk menyita, membekukan, dan mengembalikan aset para pelaku kriminal yang disembunyikan di luar negeri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

BERITA LAINNYA DI

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…