Strategi Mengantisipasi Penurunan Harga Sawit

Oleh: Subagyo

Selama 50 tahun terakhir hampir semua komoditas pertanian mengalami penurunan harga, rata-rata turun satu persen per tahun. Salah satu komoditas pertanian yang mengalami imbas buruk kondisi tersebut yakni kelapa sawit, yang saat ini menjadi andalan bagi perekonomian nasional.

Adanya tekanan pasar global dewasa ini mengakibatkan harga komoditas kelapa sawit anjlok menjadi sekitar 420 dolar AS per ton, dari sebelumnya 530 dolar AS pada pekan lalu.

Kondisi itu diperparah dengan kampanye-kampanye negatif terhadap proses produksi kelapa sawit yang dianggap merusak lingkungan sehingga terjadi penolakan produk sawit Indonesia di kawasan Uni Eropa.

Lemahnya kinerja ekspor komoditas nonmigas tersebut telah memicu menurunnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di dalam negeri, yang akhirnya ikut berimbas pada turunnya harga sawit di tingkat petani.

Misalnya harga kelapa sawit di tingkat petani di Provinsi Riau terus mengalami tren penurunan hingga anjlok ke angka Rp500 per kilogram pada akhir November 2018.

Petani mulai merasakan penurunan harga sawit sejak sekitar bulan Juli 2018 dari sempat menyentuh kisaran Rp1.000 per kilogram (Kg) kemudian terus merosot Kondisi serupa dialami petani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang mengeluhkan harga jual hasil kebun, yang saat ini menurun sebesar Rp125/kg, dari sebelumnya dipatok Rp825/kg menjadi Rp750/kilogramnya.

Begitupun harga tandan buah segar kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejak tujuh bulan terakhir melemah menjadi Rp700 per kilogram yang sebelumnya harga TBS lebih kurang Rp1.000 per kilogram.

Agus Suroso, petani sawit asal Riau mengungkapkan dari harga Rp500 per kilogram, pemilik lahan maksimal hanya mendapatkan Rp200 setelah biaya panen dan pengangkutan tandan buah segar.

Dengan produktivitas rata-rata kebun sawit petani swadaya dengan produktivitas panen berkisar dua ton sawit per hektare, maka dalam sekali panen petani hanya mendapat Rp400 ribu.

Ia mengaku merugi cukup banyak karena pada tahun ini sudah berusaha meningkatkan produksi tanaman dengan berbagai cara. Oleh karena itu dia berharap pemerintah segera mencari cara untuk meningkatkan harga sawit terutama di tingkat petani.

Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Barat, Idwar Hanis mengatakan bahwa anjloknya harga sawit harus segara diatasi dengan sejumlah kebijakan sebagai solusi.

Jika masalah harga tidak ditangani segera, dampak yang dikhawatirkan adalah pemutusan hubungan kerja dan berdampak negatif terhadap petani sawit.

Oleh kerena itu baik pemerintah maupun pelaku usaha, dituntut untuk menyelamatkan industri kelapa sawit agar tidak bernasib seperti sektor pertambangan batu bara atau migas.

Anggota Komisi VI DPR Eriko Sotarduga meminta pemerintah menurunkan pungutan ekspor (PE) sawit untuk mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) dan meningkatkan daya saing ekspor CPO di luar negeri menyusul harga TBS di tingkat petani yang terus merosot.

Bila PE diturunkan atau untuk sementara waktu ditiadakan, maka akan mendorong para pengusaha maupun eksporter segera mengapalkan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke negara-negara tujuan ekspor.

Bebaskan Pungutan

Sebagai antisipasi atas turunnya harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional, pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi penetapan pungutan BPDP-KS di Jakarta, Senin (26/11) mengatakan keputusan untuk menurunkan tarif pungutan hingga nol dolar AS per ton karena harga CPO saat ini anjlok hingga berada pada kisaran 420 dolar AS per ton dibandingkan 530 dolar AS per ton pada minggu lalu.

Penurunan harga yang drastis tersebut menjadi perhatian pemerintah maupun para pemangku kepentingan dalam sektor CPO, karena harga CPO itu sudah lebih rendah dari biaya produksi yang selama ini dikeluarkan oleh pengusaha.

Kebijakan tersebut diambil mempertimbangkan dengan harga yang begitu rendah, banyak pihak yang sudah rugi, sehingga tarif pungutan ini sudah tidak bisa dilaksanakan sampai menunggu harga membaik.

Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018, besaran tarif pungutan yang dikelola oleh BPDP-KS adalah 50 dolar per ton untuk CPO, 30 dolar per ton untuk produk turunan pertama dan 20 dolar untuk produk turunan kedua.

Tarif pungutan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit serta eksportir atas komoditas perkebunan sawit atau produk turunannya.

Namun, Darmin memastikan pengenaan tarif nol dolar AS per ton ini berlaku untuk sementara, hingga harga CPO di pasar internasional kembali merangkak naik.

Untuk itu, apabila harga CPO telah mencapai angka 500 dolar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan sebesar 25 dolar AS per ton untuk CPO, 10 dolar AS per ton untuk produk turunan pertama dan lima dolar AS per ton untuk produk turunan kedua.

Sedangkan, apabila harga CPO mencapai angka diatas 549 dolar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan kembali normal sesuai tarif pungutan awal yaitu 50 dolar per ton untuk CPO, 30 dolar per ton untuk produk turunan pertama dan 20 dolar untuk produk turunan kedua.

Kebijakan penyesuaian tarif pungutan BPDP-KS ini akan segera berlaku setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang baru pada pekan depan.

Sementara itu Presiden Joko Widodo telah meminta dana dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) digunakan untuk membantu petani petani kecil yang saat ini kesulitan menyusul anjloknya harga kelapa sawit.

Selama ini, BPDP-KS menggunakan dana pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO serta turunannya untuk mendukung program biodiesel, peremajaan sawit rakyat, kegiatan riset dan pengembangan serta sumber daya manusia dan kegiatan promosi.

Hilirisasi

Sementara itu Kementerian PPN/Bappenas mendorong pelaku industri kelapa sawit dan pemerintah daerah untuk melakukan hilirisasi agar bisa menghadapi tekanan pasar global.

Melalui hilirisasi, diharapkan Indonesia tidak lagi bertumpu pada penjualan minyak sawit mentah (CPO), namun mampu mengolahnya ke dalam subproduk lain yang memiliki nilai ekonomi yang lebih menguntungkan. "Harus hilirisasi mau tidak mau. Ini salah satu masalah darurat yang harus kita hadapi," kata Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Anang Nugroho.

Masih terkait upaya mendongkrak harga minyak sawit mentah Presiden Jokowi menyatakan implementasi pemakaian B20 terus dipercepat dan dilaksanakan secara maksimal.

Gapki mendukung penuh Program Mandatori B20 yang diperluas itu, karena tidak hanya bakal mendongkrak harga CPO di tengah perlambatan permintaan ekspor saat ini, tapi juga bisa mengurangi impor minyak mentah yang akan berdampak positif pada neraca perdagangan Indonesia. "Kami setuju sekali dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Program B20 akan meningkatkan penyerapan minyak sawit di pasar domestik," ujar Ketua Umum Gapki Joko Supriyono.

Berbagai strategi telah dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan industri sawit seperti, dipromosikan produk biofuel dari sawit, pungutan ekspor juga ditunda.

Kebijakan penghapusan pungutan ekspor adalah solusi jangka pendek sembari seluruh pihak terus berupaya meningkatkan daya serap pasar domestik dan memperluas pasar ekspor. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…