OJK: Waspadai Modus Investasi Model Koperasi

Jakarta-Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat mewaspadai salah satu modus penipuan investasi berkedok koperasi di Indonesia yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Modus yang dilakukan dengan cara menduplikat website resmi koperasi yang legal.

NERACA

"Modus saat ini copy website yang seakan-akan kegiatan ditawarkan legal jadi mirip dia duplikasi website yang resmi dan fitur-fitur itu bisa sama tapi pada akhirnya ada fitur-fitur yang diperuntukan untuk jebak masyarakat," ujar Tongam dalam sebuah diskusi di di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/12).

Sebelumnya, Togam menyebut dari kasus-kasus penipuan investasi berkedok koperasi itu sebetulnya sangat mudah di deteksi oleh masyarakat. Mulai dari persenan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak logis, belum adanya ketetapan badan hukumnya, hingga tidak adanya lokasi dari koperasi tersebut.

"Contoh ada yang menawarkan perkebunan, kolam, ikut, langsung ikut tapi enggak tahu lokasi di mana statusnya apa, karena kalau belum ditetapkan badan hukumnya, belum bisa disebut koperasi. Jangan-jangan kita hanya tahu koperasi letter lock tapi substansinya enggak," tegas dia.

Untuk itu, OJK bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memetakan strategi untuk menghadapi penipuan investasi tersebut. Salah satunya melalui kebijakan preventive seperti edukasi dan sosialisasi melalui pemerintahan daerah. "Nah ini yang perlu diwaspadai sebenarnya jadi seakan-akan legal tapi enggak. Hanya dimanfaatkan saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi tercatat telah menindak 11 penipuan investasi berkedok koperasi sepanjang tiga tahun terakhir. Tindakan diambil atas dasar laporan yang diterima dari korban dan sejumlah informasi yang beredar di media. Ke-11 entitas tersebut jelas tidak memiliki badan hukum atau dikatakan ilegal. Akibatnya, banyak masyarakat yang tertipu dan mengakibatkan kerugian besar.

"Kerugiannya memang tidak bisa kita deteksi secara jelas, tapi seperti contohnya di Pandawa Depok itu kerugiannya Rp 5,8 triliun kemudian, CSI Rp 3 triliun lebih. Itu besar besar dan saat ini dalam proses hukum dan sudah dihukum di tingkat pengadilan," ujar Tongam.

Dia mengungkapkan, beberapa entitas tersebut yakni, Koperasi Pandawa Mandiri Group, Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera, PT Compact Sejahtera Group, Koperasi Segitiga Bermuda, Koperasi Serba Usaha Agro Nusantara dan Koperasi Pandawa Malang.

Berikutnya adalah Koperasi Putra Karya Alam Semesta, Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur, Koperasi Indonesia Bersatu, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya, serta Koperasi Harus Sukses Bersama. "Jadi koperasi ini tidak besar, tapi mencuat karena menyentuh masyarakat kecil, sehingga kita tetap monitor, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh penawaran-penawaran investasi ilegal ini," tutur dia.

Pihak OJK sampai sekarang terus memonitor dan setiap saat juga OJK sangat mengharapkan bantuan masyarakat dan media untuk bisa beri informasi kepada kami, apabila ada penawaran-penawaran koperasi yang illegal namun informasikan ke satgas investasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Suparno mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih koperasi simpan pinjam (KSP). Sebab, di era digitalisasi saat ini kerap bermunculan penipuan berkedok mengatasnamakan koperasi. "Banyaknya penipuan mengatasnamakan koperasi apalagi di era digital. Fenomena di masyarakat memang yang namanya bermitra dengan koperasi kita kenal dekat," ujarnya.

Menurut dia, untuk menghindari koperasi bodong masyarakat perlu aktif. Terutama ketika ingin bermitra dengan suatu koperasi atau menjadi anggota terkait, masyarakat harus mengenali lembaga serta badan hukum dari koperasi itu sendiri. "Karena di era digital ini terus bermunculan orang-orang yang memanfaatkan kesempatan," ujarnya.

Oleh karenanya, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. Ini dilakukan sebagai upaya pengawasan agar koperasi-koperasi yang tidak berbadan hukum atau ilegal tidak terus bermunculan.

"Langkah untuk kita seimbangkan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang pasukannya sudah banyak. Saya ingin wadahi jabatan fungsional agar tidak terjadi kembali praktik-pratik yang atas namakan koperasi. Kemudian jangan semua diserahkan ke-13 Kementerian Lembaga, masing-masing pengelola koperasi harus punya penangkal. Kalau tidak akan terus menurus bermunculan," ujarnya.

Minim Pemahaman Koperasi

Tongam mengakui, pemahaman masyarakat tentang investasi koperasi simpan pinjam (KSP) saat ini masih minim. Ini dibuktikan dari masih banyaknya masyarakat yang tertipu oleh koperasi bodong.

Menurut dia, persepsi masyarakat selama ini tentang koperasi justru untuk memperoleh keuntungan besar dalam waktu cepat. Sehingga, tidak ada pertimbangan lain, terutama dalam melihat apakah koperasi itu sesuai dengan prosedur atau tidak. "Masyarakat kita itu sangat mudah tergiur. Ada keinginan masyarakat cepat kaya, bahasa lainnya keserakahan itu sebenarnya. Sehingga kita perlu respon ke masyarakat itu kenapa sangat mudah tergiur," ujarnya.

Tongam menjelaskan, dari kasus-kasus penipuan investasi berkedok koperasi itu sebetulnya sangat mudah dikenali oleh masyarakat. Mulai dari persenan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak logis, belum adanya ketetapan badan hukumnya, hingga tidak adanya lokasi dari koperasi tersebut.

"Contoh ada yang menawarkan perkebunan, kolam, ikut, langsung ikut tapi enggak tahu lokasi di mana statusnya apa, karena kalau belum ditetapkan badan hukumnya, belum bisa disebut koperasi. Jangan-jangan kita hanya tahu koperasi letter lock tapi substansinya enggak," tegas dia.

Untuk itu, OJK bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memetakan strategi untuk menghadapi fenomena tersebut. Salah satunya melalui kebijakan preventive seperti edukasi dan sosialisasi melalui pemerintahan daerah.

"Masyarakat harus tahu kenapa dia terjebak karena mereka enggak tahu koperasi ada apa enggak. Rentenir pun disebut koperasi di NTT (Nusa Tenggara Timur) ada koperasi selamat sore namanya. Dia kasih pinjaman ke pedagang pagi, sorenya datang selamat sore (nagih). Jadi koperasi namanya di sana," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya OJK memprediksi pertumbuhan kredit pada 2019 hanya akan berkisar antara 12-13%. Proyeksi pertumbuhan kredit tersebut lebih rendah dari tahun ini. Tahun ini, OJK memproyeksikan kredit perbankan bisa tumbuh lebih dari 14%.

Menurut Ketua Derwan Komisioner Wimboh Santoso, prediksi pertumbuhan kredit yang lebih rendah tahun ini disebabkan oleh sikap The Fed yang masih memberikan sinyal akan menaikkan suku bunga acuan sebanyak dua kali pada 2019 mendatang. bari/mohar/fba


BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…