Presiden: Pemberantasan Korupsi Harus Jadi Gerakan Bersama

Presiden: Pemberantasan Korupsi Harus Jadi Gerakan Bersama

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama yang dilakukan oleh KPK, pemerintah dan masyarakat.

"Selamat Hari Antikorupsi se-Dunia. Gerakan ini harus menjadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama. Baik yang dilakukan institusi negara, 'civil society', maupun masyarakat luas," kata Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Selasa (4/12).

KPK mengadakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) dalam rangka Hakordia (Hari Antikorupsi se-Dunia) 2018 dengan tema Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik. Acara berlangsung pada 4-5 Desember 2018 dengan sejumlah acara seperti seminar, lelang barang rampasan negara dan gratifikasi dan pameran antikorupsi bersama dengan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

“Upaya bersama kita untuk pencegahan dan penindakan korupsi terus kita maksimalkan. Kita melihat layanan berbasis elektronik, seperti e-tilang, e-samsat, termasuk penggunaan e-procurement, e-budgeting, e-planning adalah upaya pencegahan korupsi. Sistem pengaduan masyarakat seperti saber pungli kita lihat sangat disambut masyarakat kecil," tambah Presiden.

Menurut Presiden, adalah lebih dari 36 ribu aduan yang masuk ke tim Saber Pungli. Upaya lain yang sudah dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi."Perpres itu merupakan bagian upaya kita membangun sistem penjagaan yang lebuh komprehensif dan sistematis. Perpres ini menempatkan KPK sebagai koordinator tim nasional pencegahan korupsi," ungkap Presiden.

Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini bagian dari partisipasi masyarakat yang memberikan penghargaan tersebut harus melalui proses verifikasi. Selain itu kita tidak memberikan toleransi sedikitpun pada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri," tegas Presiden.

Menurut Presiden, setelah melalui pembicaraan panjang, pemerintah sudah ada pada tahap akhir untuk menandatangani "mutual legal assignment" antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Swiss. "MLA ini 'legal paltform' untuk mengejar uang hasil korupsi dan 'money laundring' yang disembunyikan di luar negeri," ungkap Presiden. Presiden mengaskan bahwa korupsi adalah korupsi, tidak bisa diganti dengan nama lain.

Pemda Percontohan Antikorupsi 

Kemudian Presiden ingin membuat satu pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi serta kementerian sebagai contoh sistem antikorupsi."Saya ingin sebetulnya memang ada contoh satu kabupaten, contoh satu kota, satu provinsi, satu kementerian yang digarap habis sistem kerjanya, sistem pelayanan, kecepatan perizinannya, satu-satu dijadikan contoh, yang lain suruh 'copy', mendampingi KPK," kata Presiden.

"Ranking tadi saya lihat. Kalau provinsi ada DKI dan Jawa Tengah, lalu kabupaten saya lihat tadi Kabupaten Boyolali nomor satunya," ucap Presiden.

Presiden akan melihat pemda dan kementerian lain. Jika sistemnya sudah betul, yang untuk mem-"copy", kemudian ada instruksi, berupa inpres atau perpres yang mengaruskan suatu daerah mengikuti kabupaten percontohan, misalnya Boyolali, Pemprov DKI, dan Kemenkeu."Kita ini 'kan paling gampang mencontoh, memfotokopi kita paling pinter," kata Presiden.

Ia berharap KPK bekerja sama dengan lembaga terkait untuk merumuskan percontohan pemerintah daerah dan kementerian yang dapat dicontoh tersebut. Di tengah upaya memberantas korupsi, menurut Presiden, upaya membangun cara kerja yang cepat dan efisien adalah sebuah keharusan. Apalagi, dunia menghadapi tantangan makin kompleks, persaingan pun makin ketat.

"Kita tahu semua. Pak Ketua KPK tadi menunjukkan beberapa provinsi yang baik dalam menerapkan monitoring pencegahan dan pelaksanaan sistem-sistem pelayanan birokrasi yang baik," kata Presiden. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…