Prihatin, Industri Baja Lokal

Industri baja nasional saat ini lagi menghadapi cobaan yang berat. Pasalnya industri baja dalam negeri sedang dihadapkan pada masalah daya saing rendah karena praktik eksportir baja asing dalam memasukkan baja ke Indonesia. Asing diduga melakukan praktik circumvention dengan mengalihkan harmonized number (HS Number). Mereka memasukkan baja karbon (carbon steel) namun menggunakan HS Number baja paduan (alloy steel).

Praktik curang ini dilakukan asing, karena selama ini impor carbon steel dikenakan bea masuk 15%, sementara itu alloy steel bebas bea masuk. Dengan tidak dibebankan biaya masuk maka harga jual menjadi lebih murah dan merusak industri baja dalam negeri.

Asing tampaknya memanfaatkan celah (loopholes) aturan Permendag Nomor 22/2018. Aturan ini dibuat untuk menurunkan dueling time tetapi jadi celah untuk pengalihan HS Number. Artinya, itu banyak masuk alloy steel padahal sebenarnya itu digunakan untuk pembangunan konstruksi yang sebenarnya itu carbon steel, jadi pengalihan HS Number untuk menghindari bea masuk dan ini jelas kerugian buat negara.

Melihat Permendag No. 22/2018 pada 10 Januari 2018 terkesan merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 82/2016 yang dianggap oleh beberapa pihak sebagai kebijakan blunder dan banyak dipertanyakan. Apa yang salah dengan BUMN di bidang produksi besi baja, PT Krakatau Steel Tbk (KS), harus tersudut oleh serbuan baja impor asal China? Bukankah maraknya pembangunan infrastruktur seharusnya mampu membesarkan KS?

Itulah sepintas nasib yang dialami KS seperti kurang perhatian di tengah gegap gempitanya pembangunan inffrastruktur nasional. Bahkan KS sekarang seperti “gigit jari” melihat mudahnya izin impor baja diberikan dalam jumlah cukup besar kepada produsen baja asal China. BUMN itu memang bernasib sama dengan sekitar 50-an produsen baja di dalam negeri.

Tidak mengherankan jika Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai serbuan baja impor asal China telah mengancam banyak pabrik di negeri ini. “Awal Januari 2018 sudah saya protes terkait Permendag Nomor 22/2018, ternyata faktanya sekarang terungkap  permainan itu,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Yusri, kebijakan tersebut merupakan “hatrick” Kementerian Perdagangan di awal tahun 2018. Kebijakan yang muncul setelah secara kontroversial melakukan kebijakan impor beras 500 ribu ton di saat memasuki panen raya, impor gula 1,8 juta ton, serta impor garam 2,3 juta ton, oleh kita sebagai negara yang mempunyai garis pantai terpanjang nomor dua di dunia. Semua protes yang muncul dari segenap lapisan masyarakat terkesan diabaikan Menteri Perdagangan.

Persoalan impor baja berawal dari adanya penghapusan pasal 4 dari isi Permedag No. 82/2016, yaitu untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud di ayat 3 ayat 1, bahwa perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri diharuskan melampirkan “Pertimbangan Teknis oleh Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk”. Dan, ternyata poin pertimbangan teknis dari Menperin itulah yang menurut Yusri dihilangkan pada pasal 4  Permendag No. 22/2018.

Karena itu, tidak salah jika publik menilai bahwa kebijakan menteri diduga tujuannya terkesan untuk menghidupkan peran pelaku importir atau pemburu rente, ketimbang membesarkan industri dalam negeri. Seharusnya kebijakan menteri bersifat bijak dan memprioritaskan industri dalam negeri.

Kini saatnya pemerintah perlu menata kembali industri baja dalam negeri agar bisa bersaing secara adil. Bagaimanapun, Indonesia mempunyai masalah dengan konteks industri baja nasional sementara industri baja merupakan “mother of industry”. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…