Kado Presiden RI untuk Guru Honorer

 

Oleh: Anisa Medina, Pemerhati Ekonomi Politik

Perkembangan dunia cukup pesat. Digitalisasi pendidikan membawa perubahan besar yang menyebabkan ruang kelas bukan lagi satu-satunya tempat menimba ilmu. Akan tetapi, peran guru tidak pernah tergantikan oleh mesin secanggih apa pun.

Peran guru tidak tergantikan karena pahlawan tanpa tanda jasa itu diperlukan untuk membentuk karakter anak didik dengan budi pekerti, toleransi, dan nilai-nilai kebajikan. Mesin secanggih apa pun tidak bisa menggantikan peran guru untuk memanusiakan manusia. Hanya guru, bukan mesin atau robot, yang mampu menumbuhkan empati sosial, membangun imajinasi dan kreativitas, serta mengukuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam diri anak didik.

Menjadi guru adalah sebuah panggilan juga sebuah pilihan. Dikatakan panggilan karena memang tidak semua orang terpanggil untuk profesi yang selalu disoroti dari sisi kesejahteraannya yang minim ini. Orang juga memilih untuk menjadi guru dari sekian banyak profesi yang ada. Ada orang yang menjadi guru itu karena benar benar niat, tetapi juga banyak yang karena kecelakaan, terpaksa, daripada tidak bekerja atau jadi pengangguran dan lain lain, akhirnya ya jadi guru.

Meski berperan sangat besar, harus jujur diakui, tak selamanya guru beruntung. Masih banyak guru bernasib buntung, terutama yang berstatus guru honorer. Keberadaan guru honorer sesungguhnya berstatus setengah legal. Disebut setengah legal karena pemerintah sejak 2005 sudah melarang sekolah mengangkat guru honorer. Ketentuan itu dipertegas lagi dengan Surat Edaran Mendagri 2013 yang melarang instansi pendidikan mengangkat tenaga honorer.

Sesungguhnya pemerintah saat ini menghadapi dilema. Setiap kali ada pembukaan penerimaan PNS, para guru honorer berdemo menuntut diangkat menjadi pegawai negeri. Hanya, pemerintah terbentur oleh regulasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan rekrutmen pegawai negeri melewati jalur seleksi. Tidak ada ruang pengangkatan otomatis. Pemerintah memang memahami tugas berat dan peranan para guru yang berjuang untuk membina dan membangun bangsa lewat pendidikan. Sejumlah upayapun tengah di perjuangkan oleh pemerintah

Presiden Jokowi sudah mengumumkan jalan keluar atas dilema itu, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP 49 bisa disebut sebagai kado untuk guru honorer di Hari Guru. Guru honorer yang tidak lolos tes PNS atau tidak memenuhi syarat menjadi PNS bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah. Mereka akan mendapat gaji layak seperti PNS, tetapi tidak mendapatkan uang pensiun.

Harus tegas dikatakan bahwa PPPK tersebut merupakan solusi terbaik bagi guru honorer yang setengah legal itu menjadi sepenuhnya legal sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu menyebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Guru honorer nantinya bisa dikontrak hingga batas masa pensiun dan mereka memang selayaknya menerima upah setara dengan PNS.

Dalam UU ASN, segala peraturan tentang PPPK ditargetkan tuntas pada 2016. Presiden Joko Widodo meyakini penekenan PP No 49/2018 ini menjadi peluang bagi pengangkatan guru-guru di Indonesia yang sudah melebihi batas usia seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kelahiran PP ini juga bagian komitmen pemerintah untuk mewujudkan rasa keadilan bagi guru yang telah lama mengabdi dan tidak melanggar undang-undang. Menurut Jokowi, PP ini juga akan menjamin para guru berstatus PPPK untuk mendapat hak yang setara dengan PNS.

Menjadi guru merupakan tugas mulia dan berat. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi kekurangan guru di daerah. Seperti menerbitkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal. Selain itu, rekrutmen guru tidak bisa serentak dilakukan dalam satu tahun. Namun, bisa dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Setelah menyelesaikan status guru honorer menjadi sepenuhnya legal sesuai dengan ketentuan perundangan, tugas pemerintah yang tidak kalah beratnya ialah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Setelah tidak ada lagi sebutan guru honorer, tugas negara selanjutnya ialah memuliakan guru yang sedang membangun keadaban generasi penerus.

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…