Utang BPJS vs Layanan Kesehatan

Problem utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya, rencana Kementerian Keuangan yang diklaim akan menyuntik dana segar kembali ke BPJS Kesehatan sebesar Rp5,6 triliun jelang akhir 2018, tampak tidak menentu kepastiannya.

Simpang siur itu bermula dari pernyataan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris yang mengatakan lembaga yang dipiimpinnya bakal kembali mendapatkan suntikan dana segar Rp5,6 triliun dari Kementerian Keuangan. Suntikan dana segar ini untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit mitra kerja sama, yang merupakan review kedua yang dihasilkan dari rapat bersama Kementerian Keuangan dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Sebelumnya BPJS Kesehatan telah mendapat dana segar pertama sebesar Rp4,9 triliun pada akhir September 2018, dana tersebut sudah digunakan untuk melunasi tunggakan kepada RS. Kemudian rencananya suntikan tahap kedua, akan digunakan untuk melunasi sisa tunggakan yang belum dibayarkan kepada RS.

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan memang saat ini tengah mengalami defisit. Wamenkeu Mardiasmo beberapa waktu lalu mengatakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi defisit neraca keuangan BPJS Kesehatan tahun ini mencapai Rp10,98 triliun. Sementara perhitungan internal BPJS Kesehatan menyebutkan defisit neraca keuangan tahun ini bisa mencapai Rp16,5 triliun.

Ternyata klaim direksi BPJS Kesehatan itu dibantah keras oleh Wamenkeu. Mardiasmo membantah besaran bantuan yang akan diberikan mencapai Rp5,6 triliun sebagaimana disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan. “Kemarin BPJS Kesehatan bilang Rp5,6 triliun, tapi akan ada penyesuaian lagi dan lebih kecil karena Bu Menteri Keuangan menghendaki perbaikan collectability ratio dari mereka dulu,” ujar Mardiasmo.

Mardiasmo mengatakan bantuan keuangan tersebut rencananya akan cair pekan depan. Bantuan diberikan untuk membantu BPJS Kesehatan melunasi tunggakan tagihan pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut pada periode Oktober-Desember 2018.

Melihat kondisi demikian, tampaknya kondisi keuangan BPJS Kesehatan pada 2018 ini diperkirakan masih akan defisit. Berdasarkan hasil audit BPKP, mereka berpotensi mengalami defisit keuangan hingga Rp10,98 triliun pada tahun ini.

Untuk mengatasi masalah keuangan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan banyak kebijakan. Salah satunya, menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) dan pemangkasan Dana Lokasi Umum.

Adalah wajar sebagai konsekuensi tambahan bantuan dana segar dari Kemenkeu, maka BPJS Kesehatan akan diaudit kembali oleh BPKP, mengingat masih adanya selisih antara defisit versi BPKP dan versi BPJS Kesehatan.

Salah satu audit yang diminta pemerintah adalah audit antara sistem rumah sakit dengan sistem yang digunakan BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar jumlah pelayanan rumah sakit yang ditagihkan ke BPJS Kesehatan angkanya sama dan terverifikasi.

Melalui audit sistem, pemerintah juga akan memiliki bayangan mengenai sistem manajemen pelayanan kesehatan yang terjadi di rumah sakit. Fakta selama ini tagihan-tagihan di rumah sakit tidak mencolok. Namun, klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan terlihat membengkak. Karena itu, sesuai arahan pemerintah, BPKP diminta untuk mengaudit seluruh RS dan tidak lagi menggunakan percontohan (sampling). Ini agar hasil audit bisa lebih akurat.

Audit BPKP tidak akan mengubah sistem di BPJS Kesehatan, justru menyempurnakannya. Selama ini, audit yang dilakukan BPKP hanya di seputar angka arus kas BPJS Kesehatan. Jika audit ini berhasil terlaksana, maka nanti pemerintah bisa menetapkan proses selanjutnya, apakah perlu untuk menyuntikkan lagi bantuan dari APBN kepada BPJS Kesehatan? Kita tunggu hasil auditnya.

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…