KPK Luncurkan Penerapan Sistem Pengawasan Pajak Daring

KPK Luncurkan Penerapan Sistem Pengawasan Pajak Daring  

NERACA

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penerapan sitem pengawasan penerimaan pajak dalam jaringan (daring) Provinsi Kepulauan Riau dan Riau di Batam, Kepri, Rabu (28/11).

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyatakan pengawasan penerimaan pajak secara daring (online) penting demi memastikan setiap pembayaran pajak yang dibayarkan masuk ke kas daerah."Setiap kepala daerah harus bisa memastikan secara tepat potensi apa yang bisa diterima, pendapatan daerah yang diambil dari pajak dan nonpajak supaya bisa membangun daerah secara cepat," kata dia.

Penerapan pajak daring menggunakan alat perekam (tapping box) yang terpasang di tempat usaha wajib pajak terhubung langsung dengan data di kantor pemda. Dengan begitu data setiap transaksi akan terkirim langsung ke pemda. Program itu diterapkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN.

Selain itu, penerapan pajak daring diharapkan dapat mendorong pemda untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan pajak daerah lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi. Kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak (WP)/wajib pungut (WAPU) dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang terutama pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Menurut Basaria, pencegahan praktik KKN dengan menggunakan pajak daring lebih baik ketimbang harus terkena penindakan oleh KPK."Jadi bayar pajak. Kalau di luar itu ada yang minta, laporkan ke kepolisian. Daripada tidak membayar, datang oknum tertentu yang melakukan hitung-hitungan. Lebih bagus bekerja apa adanya, transparan," kata dia.

Semsetinya PAD Batam Capai Rp2 Triliun 

Kemudian KPK menghitung, semestinya Pendapatan Asli Daerah Kota Batam, Kepulauan Riau pada 2017 mencapai Rp2 triliun, namun yang berhasil dikumpulkan Pemkot Batam hanya Rp1,1 triliun."Rp1,1 triliun yang diterima Pemkot Batam, perhitungan kami, harusnya bisa sampai Rp2 triliun," kata Basaria.

Hampir setengah potensi PAD Batam tidak dapat diserap pemerintah daerah. Padahal, semestinya dana sebanyak itu bisa digunakan pemerintah untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Basaria enggan menduga, mengapa 50 persen potensi PAD tidak dapat diraup Pemkot beberapa tahun lalu. Sebaliknya, ia mengajak semua pihak optimsitis untuk melakukan perbaikan agar semakin banyak PAD yang dikumpulkan."Kenapa, tentu akan susah kalau mencari yang lalu. Kita buat baru dengan harapan bisa transparan. Dengan perbaikan sistem berbasis teknologi, dan dihubungkan dengan bank daerah. Supaya transparan, pemasukan terpantau, berapa jumlahnya setiap saat," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah membenarkan hilangnya potensi PAD hingga Rp900 miliar pada 2017."Itu justru menjadi tantangan bagi kami untuk melakukan pengawasan," ujar Raja Azman.

Mulai tahun ini Pemkot Batam menerapkan pengelolaan pajak menggunakan sistem dalam jaringan. Mesin perekam data transaksi (taping box) dipasang di tempat usaha wajib pajak. Alat itu langsung terhubung ke komupter di Kantor BP2RD secara langsung, dalam waktu yang sama.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam memastikan penggunaan "tapping box" tidak akan merugikan wajib pajak. Tidak ada biaya tambahan yang diberlakukan pemerintah."Tapping tidak merubah, hanya ingin mengetahui transaksi," kata dia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…