Menang Dalam Gugatan PTUN - APT Minta BEI Suspensi Saham BFIN

NERACA

Jakarta – Menangnya gugatan yang diajukan PT Aryaputra Teguharta (APT) kepada PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) di hadapan pengadilan tata usaha negara Jakarta (PTUN) berdasarkan putusan PTUN 120/2018, kuasa hukum APT, Pheo M. Hutabarat, Partner HHR Lawyers meminta semua pihak untuk menaati keputusan hukum dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera bereaksi dengan melakukan tindakan penanggulangan atau suspensi saham BFIN mulai dari sekarang, supaya dikemudian hari tidak semakin terjadi ketidakpastian hukum.”OJK dan BEI sudah seharusnya bertindak dengan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan saham yang merupakan asas hukum fundamental dari industri pasar modal yang wajib ditegakkan, seperti misalnya dengan memberhentikan sementara perdagangan saham BFIN di Bursa Efek Indonesia,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, pihak OJK dan BEI sudah berulang kali dingatkan bahwa ada cacat material dalam transaksi terkait saham-saham BFIN. Tapi OJK dan BEI sama sekali tidak mau menegakan hukum dan amanat yang diatur berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. “Kita lihat saja, setelah Hakim PTUN menyatakan bahwa benar ada cacat material, apa tanggapan OJK dan BEI,”kata Pheo.

Kemudian berkaitan dengan langkah hukum lain yang dilakukan APT, APT sebelumnya telah mengajukan tiga gugatan perbuatan melawan hukum di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu di antaranya adalah gugatan terkait kewajiban BFI untuk mengembalikan saham APT serta membayar dwangsom sebesar Rp. 20 juta, atas setiap hari keterlambatan pengembalian saham APT. Saat ini jumlah pembayaran dwangsom telah mencapat Rp. 80 miliar lebih. Persidangan terkait dwangsom telah melalui proses mediasi yang sebelumnya telah dinyatakan belum berhasil.

Oleh sebab itu, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Desember 2018 dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat dalam perkara dwangsom ini, yakni BFI, Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Kho dan Yan Peter Wangkar.

Sebagai informasi, dalam Putusan PTUN 120/2018 menyebutkan, menyatakan batal seluruh keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) yang tidak mencantumkan APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham pada BFI dan (ii) memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan-keputusan tersebut.

Di sisi lain, eksepsi yang diajukan baik oleh Tergugat (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau “Menkumham”) dan Tergugat II Intervensi (BFI), ditolak untuk seluruhnya. Hadirnya keputusan Majelis Hakim berdasarkan Putusan PTUN 120/2018 kembali mempertegas dan menepis argument BFI yang selama ini selalu menyatakan bahwa tidak jelas dan tidak diketahui yang mana saham APT pada BFI. 

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…