Fahri: KPK "Lempar Handuk" Usulkan Revisi UU Tipikor

Fahri: KPK "Lempar Handuk" Usulkan Revisi UU Tipikor

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai KPK menyerah atau "lempar handuk" dalam pemberantasan tindak pidana korupsi setelah institusi tersebut mengusulkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Saya melihat KPK sebenarnya sudah menyerah atau lempar handuk karena sesungguhnya persoalan korupsi sudah gagal diidentifikasi ibarat dokter sudah gagal diagnosa ya gagal mengobati," kata Fahri di Jakarta, Rabu (28/11).

Hal itu dikatakannya terkait permintaan KPK agar pemerintah Jokowi segera merevisi UU Tipikor sebelum berakhirnya pemerintahan atau membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena revisi tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu singkat.

Dia mengatakan untuk jangka pendek kalau presiden pertama-tama mau, pemberantasan korupsi harus dikembalikan pada lembaga inti penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Selain itu menurut dia, apa yang dilakukan KPK dengan meminta dibuatkan Perppu merupakan bentuk lembaga tersebut tidak sanggup lagi memberantas korupsi."Karena apa yang dilakukan KPK membuat Perppu tidak lebih dari pada bukti KPK menyerah dan tidak sanggup lagi memberantas korupsi," ujar dia.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon setuju adanya revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), namun harus secara holistik, bukan secara parsial pasal per-pasal."Iya menurut saya harus dikaji lagi agar penempatannya holistik," kata Fadli.

Dia mengatakan, berbagai persoalan pemberantasan korupsi harus dilihat secara holistik sehingga ketika dilakukan perbaikan jangan sampai tambal sulam. Hal itu menurut dia karena selama ini praktik pemberantasan korupsi masih cenderung tebang pilih dan beberapa kasus yang sudah berjalan tidak ditindaklanjuti.

"Kita kalau mau melakukan perubahan lebih bagus jangan tambal sulam. Apalagi kita juga akan ada KUHP, ini harus sejalan dengan semangat yang ada dalam pemberantasan korupsi," tutur dia.

Fadli yang merupakan politisi Partai Gerindra itu menilai sah-sah saja ketika ada usulan revisi UU Tipikor, namun apabila ingin melakukan perbaikan dalam sistem UU tersebut harus secara keseluruhan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo bisa merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebelum masa jabatannya berakhir.

Agus mengatakan apabila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat. Agus mengatakan apabila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, maka pemerintah bisa menempuh langkah membuat Perppu karena nisbi lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…