Pemerintah Bantah UMKM Diserahkan ke Asing

Pemerintah membantah bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dibuka untuk pengusaha asing terkait revisi daftar negatif investasi sebagai upaya lanjutan pelonggaran kepemilikan 54 bidang UMKM. "Tidak benar itu, tak mungkin penanaman modal asing bisa masuk ke sektor UMKM. Sebab dalam undang-undang investasi asing masuk ke Indonesia minimal Rp 10 miliar," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas Padang.

Ia mengatakan daftar negatif investasi lebih kepada konteks memberikan perizinan yang tidak berbelit kepada pelaku UMKM untuk memudahkan usahanya masuk ke sektor tersebut. "Tidak mungkin pemerintah menyulitkan UMKM, justru membantu dalam perizinan dan pengurangan pajak. Karena di lapangan pengusaha membutuhkan kemudahan ini," katanya.

Ia mencontohkan pengupasan kulit umbi yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi bukan untuk memberikan keleluasaan kepada asing, namun untuk mempermudah perizinan. "Dengan dikeluarkan dari daftar negatif investasi maka dia (pengusaha UMKM) tidak perlu minta izin BKPM," tuturnya.

Namun Ahmad Erani mengungkapkan untuk sektor tertentu memang dibuka untuk asing karena ke-54 bidang usaha tersebut bisa dibagi dalam lima kelompok, sesuai alasannya dikeluarkan dari daftar negatif investasi. "Misalnya tekstil sampai saat ini pengusaha domsetik tidak ada yang berminat, dengan modal awal diatas Rp100 miliar, daripada kita mengimpor lebih baik ada produksi, menyerap tenaga kerja dan ada upah yang diterima dari penanam modal asing tadi," jelasnya.

Ia menjelaskan daftar negatif investasi ini hanya untuk mengevaluasi beberapa poin kebijakan paket tahun 2016 yang tidak memiliki progres. "Daftar negatif investasi pada PKE XVI merupakan langkah optimalisasi terhadap relaksasi daftar negatif investasi yang sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 2014 dan 2016," katanya.

Ia menyebutkan relaksasi keterbukaan bidang usaha pada daftar negatif investasi 2016 dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016.

Ia mengatakan dari 101 bidang usaha yang dibuka untuk penanaman modal asing pada tahun itu, 51 di antaranya tidak diminati sama sekali.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian yang mempermudah perizinan investasi menjadi lebih cepat dan efisien. "Setiap Jumat kita kumpulkan perusahaan yang mau berinvestasi di bidang pertanian. Kita dengarkan kendalanya apa saja. Mereka sampaikan kendalanya tidak ada karena kebetulan pertanian ini memang responsif terhadap investasi yang mau masuk Indonesia," kata Rosan di Jakarta, Sabtu.

Rosan menjelaskan Kadin bersama-sama dengan Dinas Pertanian dan Kadin di tingkat provinsi berupaya untuk melibatkan para pimpinan daerah agar perizinan investasi di bidang pertanian lebih mudah dan cepat.

Sementara itu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Kadin yang mau mengajukan izin investasi pada layanan terbaru yang sudah dideregulasi. Menurut dia, langkah tersebut sangat tepat karena secara tidak langsung mampu mendorong percepatan pembangunan pada sektor pertanian.

"Dulu izin investasi di Kementan bisa 1 tahun bahkan 2 tahun. Sekarang hanya 3 jam saja sudah selesai. Jadi Investasi ini harus kita kawal sampai daerah. Insya Allah akan lebih cepat apalagi setelah melakukan deregulasi," kata Amran.

Ia menambahkan semua aturan yang menghambat, khususnya pada layanan investasi harus dicabut. Sebaliknya, aturan dan layanan harus disederhanakan agar kebutuhan masyarakat selalu terjamin dengan baik.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi sektor pertanian di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) selama 2018 mencapai Rp61,58 triliun. Jumlah tersebut melebihi realisasi investasi pertanian selama 5 tahun terakhir, yakni pada 2017 sebesar Rp45,9 triliun, 2016 sebesar Rp45,42 triliun, 2015 sebesar 43,07 triliun, 2014 sebesar Rp44,78 triliun, dan 2013 sebesar Rp29,3 triliun. (ant)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…