Kebijakan Terlalu Liberal?

Meski pemerintah sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pelonggaran investasi asing terkait relaksasi Daftar Negatif Indonesia (DNI), kalangan pengusaha sepertinya masih belum puas. Penundaan tentu dilakukan setelah pemerintah mendengarkan masukan dari kalangan pengusaha yang tergabung Kadin dan Hipmi, yang merasa keberatan atas rencana implementasi Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16.

Pemerintah tentu akan menunggu masukan penting setelah berdialog dengan Kadin dan Hipmi pada pekan ini di Solo. Diharapkan nanti kelonggaran bagi investasi asing hingga 100% untuk 25 bidang usaha, dari semula 54 bidang usaha.

PKE ke-16 merupakan kelanjutan dari paket kebijakan sebelumnya. Selama Pemerintahan Jokowi sudah menerbitkan paket 1 hingga 15. Bahkan ekonom senior Rizal Ramli menilai PKE baru ini lebih baik dibatalkan, karena paket kebijakan ini mencerminkan ideologi liberal.  “Saya kira lebih bagus dibatalkan, cuma banyak menterinya memang ideologinya liberal. Sementara Pak Jokowi, dilihat dari pidato-pidatonya dulu sih, kan soal Nawacita, Trisakti, itu kan tidak liberal,” tegas Rizal.

Kebijakan ini menurut Rizal, bakal menggerus pelaku-pelaku usaha kecil. Da mencontohkan bidang usaha warung internet yang akan dibebaskan untuk asing, padahal usaha warnet adalah usaha rakyat. Dengan modal lima komputer dan ruangan kecil di rumah, masyarakat sudah bisa buka usaha. Tentunya akan tergerus dengan pengusaha bermodal besar dari negara lain.

Tidak hanya itu. Banyak pihak juga menilai paket kebijakan tersebut berpotensi mematikan UMKM. Selain terlalu liberal dan tidak sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong ekonomi kerakyatan, PKE tersebut sepertinya membawa misi asing masuk bebas ke negeri ini.

Bagaimanapun, rencana revisi Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang DNI merupakan langkah lanjutan dari peluncuran PKE ke-16. Revisi Perpres yang ditujukan untuk mendongkrak investasi dan menjaga aliran dana asing masuk ke Indonesia itu, semula akan merelaksasi 54 bidang usaha yang sebelumnya masuk dalam daftar DNI. Namun, akhirnya hanya 25 bidang usaha di antaranya bisa dimasuki investor asing hingga 100%.

Menurut hemat kita, relaksasi DNI sejumlah bidang usaha seharusnya bisa dilakukan tanpa perlu menyasar industri UMKM. Sebab, banyak UMKM yang merupakan industri padat karya dan membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran dari kalangan angkatan kerja minim skill.

Apalagi, PKE ke-16 ini juga bertentangan dengan semangat PKE ke-3 yang terus mendorong pertumbuhan UMKM dengan memudahkan masyarakat mendapatkan Kredit Usaha Rakyat KUR). Faktanya sudah banyak seperti pengurangan pajak, kebijakan khusus suku bunga KUR yang lebih rendah. Nah, pemerintah harusnya sadar kebijakan yang sudah ada sebelumnya pro UMKM, sebaiknya menghindari kebijakan yang terlalu pro asing dan terlalu liberal.

Di sisi lain, kita melihat kebijakan relaksasi ini dikeluarkan di saat melemahnya minat investasi asing di dalam negeri saat ini. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode Januari-September 2018,  investasi asing hanya mencapai Rp293,7 triliun atau tumbuh hanya 61,5% dari target pemerintah Rp477,4 triliun.

Kita tentu optimis penundaan implementasi kebijakan baru tersebut setidaknya pemerintah akan menahan draft revisi rancangan peraturan presiden (PP) soal DNI agar keputusannya lebih rasional dan fair terhadap eksistensi UMKM dan keberadaan pengusaha lokal di dalam negeri.

Jadi, apabila melihat kontur kebijakan baru yang tanpa koordinasi tersebut telah menimbulkan misleading dari kalangan pengusaha domestik.  Wajar jika kondisi akar kebijakan itu sangat lemah, sehingga wajar pula kalau mendapat penentangan yang luas, hingga akhirnya kebijakan itu harus ditunda, bahkan tak menutup kemungkinan jika kebijakan itu dapat dibatalkan.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…