NERACA
Jakarta – Tren membeli emas lewat layanan digital semakin marak, namun hal tersebut belum diatur dalam peraturan perdagangan komoditas. Berangkat dari hal tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera mengeluarkan peraturan tentang perdagangan emas digital. Aturan tersebut juga mencakup sistem cicilan emas secara daring (online).”Yang mau kami atur perdagangan cicilan emas digital itu. Yang jelas mereka harus punya emasnya dulu sesuai izin dari Bappebti," kata Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, kemarin.
Indrasari mengatakan, platform atau lembaga yang menyediakan perdagangan emas digital dengan sistem cicilan di dalamnya harus memiliki produk emas secara fisik terlebih dahulu sebelum membuka cicilan emas kepada konsumen. Selain itu, entitas perusahaan atau platform penjual emas harus mengantongi izin dari Bappebti.
Hingga saat ini, lanjutnya, pembahasan materi peraturan perdagangan emas digital memang masih dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut ditargetkan dapat rampung pada akhir tahun ini. Meski belum ada kasus yang mencuat ke publik soal penipuan cicilan emas online, Bappebti menilai regulasi ini harus segera diterbitkan untuk menghindari potensi kerugian masyarakat. "Kami prediksi kalau ini tidak diatur, saat orang mau cicil emas, pada saat jatuh tempo, emasnya nggak ada dan nasabahnya banyak. Jadi itu yang mau kami atur, masyarakat boleh mencicil tapi emasnya harus ada," kata dia.
Sejumlah lembaga dan kementerian terkait antara lain Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih menggodok aturan yang akan meregulasi seluruh entitas usaha investasi emas secara digital. Aturan mengenai perdagangan emas tak berwujud dengan skema cicilan menggunakan sistem digital itu, akan dirampungkan dan dirilis ke publik pada akhir tahun 2018 ini, sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kemudian dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan investasi bursa komoditi, kata Indrasari, pihaknya terus mendorong edukasi dan sosialisasi perdagangan berjangka. Diharapkan dengan meningkatnya pemahaman masyarakat akan meningkat pula minat investasi dan transaksi di bursa komoditi. Selain itu, diharapkan pula perdagangan berjangka komoditi dapat berperan strategis sebagai sarana lindung nilai (hedging), sarana pembentukan harga (price discovery), dan alternatif investasi yang menarik dengan konsep high risk high return.
Sementara Ketua Umum Aspebtindo, F Wishnubroto menjelaskan bahwa edukasi dan sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) kepada masyarakat, meningkatkan citra positif industri PBK kepada masyarakat, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha PBK untuk memperkenalkan kegiatannya kepada masyarakat."Selain itu, edukasi ini memiliki tujuan sebagai sarana bagi pelaku usaha PBK untuk dapat saling bertukar pikiran atau gagasan demi kemajuan industri PBK nasional, dan yang pasti sebagai ajang silaturahmi dan kebersamaan antara para pelaku usaha di industri PBK," kata dia.
NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…
NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…
NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…
NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…
NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…
NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…