Relaksasi DNI Diklaim Tak Ancam UMKM

 

 

NERACA

 

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak akan mengancam keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dengan adanya investasi asing. "Tidak, tidak akan mengancam. Itu hanya salah komunikasi saja, sebetulnya maksudnya tidak demikian. Saya belum tahu salah sangka itu, karena itu dibicarakan di koordinasi di Kemenko Perekonomian," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (27/11).

Wapres mengatakan dengan memperkecil bidang usaha dalam DNI, tidak berarti semua investasi asing langsung dapat masuk dalam bidang usaha dalam negeri, khususnya UMKM Indonesia. "UMKM itu otomatis saja, dalam undang-undang itu ada hal-hal yang tidak bisa dan hanya bisa dikerjakan oleh UMKM. Tidak berarti DNI-nya dikeluarkan, maka langsung boleh asing," jelas Wapres.

Relaksasi DNI tersebut diatur di bawah payung hukum peraturan pemerintah, sementara masih ada undang-undang terkait UMKM yang harus dipatuhi sebelum ada investasi asing masuk ke dalam negeri. "Ya tidak mudah untuk itu, karena di undang-undang juga tidak boleh. Dari daftarnya (DNI) saja dikeluarkan, tetapi undang-undangnya tetap harus dalam negeri," tambahnya.

Selain meningkatkan investasi asing ke dalam negeri, Wapres menjelaskan dengan memperkecil bidang usaha dalam DNI juga dapat memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan pajak di Indonesia. Masuknya perusahaan asing ke Indonesia juga diharapkan dapat membawa transfer teknologi untuk memperkuat dan menambah usaha-usaha kecil dan menengah di dalam negeri. Pemerintah memperkecil daftar bidang usaha asing dalam DNI, atau dikenal dengan relaksasi DNI, dengan tujuan untuk mempermudah perizinan investasi masuk ke dalam negeri.

Dari 54 bidang usaha, 25 di antaranya telah dikeluarkan dari DNI sehingga kepemilikannya oleh modal asing bisa meningkat hingga 100 persen. Ke-25 bidang usaha tersebut antara lain terkait jasa konstruksi migas, jasa pengeboran migas di laut, jasa internet dan telepon, industri farmasi dan jasa jajak pendapat atau survei.

Staf Khusus Presiden Ahmad Erani mengatakan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sedang mendiskusikan hal ini dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, Erani belum bisa memastikan kajian ini akan berujung penundaan pemberlakuan atau tidak. “Intinya dibuat regulasi yang memberi ruang gerak UMKM dan melindungi ekonomi nasional,” kata Erani.

Akhir pekan lalu, pemerintah menunda penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai DNI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah sedang berdiskusi dengan sejumlah pengusaha. Sebelumnya, dia mengatakan Perpres selesai pada akhir pekan ini. Setelah mendapatkan masukan dari pengusaha, pemerintah akan mengirimkan revisi aturan tersebut kepada presiden. “Setelah sosialisasi, kami akan duduk bersama-sama. Hasilnya akan kami naikkan ke Presiden,” kata Darmin.

Menurut dia, pemerintah telah memaparkan daftar bidang usaha yang direlaksasi tersebut satu persatu. Pembahasannya menjadi molor lantaran ada banyak daftar yang harus didiskusikan. Pemerintah juga terbuka menerima masukan dari pengusaha. “Kami tak mau menang sendiri,” ujarnya. Pasalnya, tujuan dari revisi DNI bukan untuk membuka investasi kepada asing, namun meningkatkan investasi di tengah pelebaran defisit transaksi berjalan. Kebijakan DNI tidak berdiri sendiri. Pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 juga mengeluarkan kebijakan mengenai tax holiday (libur pajak) dan ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…