MK Tolak Permohonan Uji Materi UU BUMN

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU BUMN

NERACA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003 Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang diajukan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri.

"Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Awar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (26/11).

Mahkamah juga menolak permohonan provisi para pemohon karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Mengenai dalil pemohon terkait dengan maksud dan tujuan pendirian BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU BUMN, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tersebut sama sekali tidak mengurangi apalagi menghilangka prinsip penguasaan oleh negara sebagaimana sudah diatur dalam UUD 1945.

"Hadirnya BUMN bukanlah semata-mata sebagai perpanjangan tangan negara dalam rangka melaksanakan prinsip penguasaan oleh negara terhadap cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak," jelas Hakim Konstitusi.

Hadirnya BUMN dinilai Mahkamah sekaligus sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian negara yang tujuan akhirnya adalah mewujudkan kemakmuran rakyat. Mahkamah berpendapat kegiatan BUMN sebagai pelaku ekonomi nasional bukan hanya dalam bidang-bidang yang terkait dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, melainkan juga bidang kegiatan lain sepanjang tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

"Dengan demikian kemakmuran rakyat sebagaimana maksud dan tujuan pendirian BUMN, bukan hanya terbatas dalam konteks melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tetapi jauh lebih luas lagi," jelas Hakim Konstitusi.

Oleh sebab itu dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) huruf b UU BUMN dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu terkait dengan dalil pemohon terkait dengan pengawasan DPR yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, Mahkamah berpendapat bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR adalah berkenaan dengan pengawasan politik dan tidak sampai kepada pengawasan terhadap aksi korporasi yang dilakukan oleh BUMN.

"Dengan demikian, setelah BUMN berdiri maka aksi atau tindakan yang dilakukan oleh BUMN telah sepenuhnya merupakan aksi atau tindakan korporasi yang tidak lagi berada di bawah pengawasan DPR," jelas Hakim Konstitusi.

Mengenai dalil pemohon yang menyebutkan PP 72/2016 mengingkari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/SKLN-X/2012 sehingga bertentangan dengan Undang-Undang, Mahkamah berpendapat hal tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang, melainkan persoalan implementasi norma undang-undang.

"Oleh karena itu tidak terdapat relevansi ataupun urgensi bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih jauh dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan persoalan implementasi norma Pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang dituangkan ke dalam PP 72/2016," jelas Hakim Konstitusi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…