UPAYA ANGKAT LIKUIDITAS DAN MINAT ASING - Asa Dibalik Implementasi Transaksi Lebih Singkat

NERACA

Jakarta – Mendorong daya saing industri pasar modal di era digital saat ini, industri pasar modal terus berbenah diri dalam melakukan inovasi layanan kepada investor. Hal ini dimaksudkan selain meningkatkan likuiditas juga transaksi lebih efisien. Tengok saja pelaksanaan implementasi penyelesaian transaksi efek menjadi dua hari atau T+2 dari sebelumnya tiga hari T+3, mendapatkan respon positif dari pelaku pasar dan khususnya investor.

Menurut Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi, implementasi penyelesaian transaksi efek menjadi dua hari sesuai dengan praktik bursa di dunia sehingga dapat mendorong minat asing berinvestasi di dalam negeri.”Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan, BEI menyesuaikan praktik yang diterapkan oleh Bursa di dunia," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Saat ini, lanjut dia, negara-negara dari kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat siklus penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2. Diharapkan, penyesuaian dengan bursa-bursa dunia itu maka BEI dapat menarik investor asing. Selain itu, lanjut Inarno, implementasi penyelesaian transaksi T+2 juga dapat mendorong peningkatan efisiensi proses penyelesaian, likuiditas pasar yang lebih tinggi, pemanfaatan dana yang lebih cepat, hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan implementasi transaksi bursa T+2 akan mendorong likuiditas pasar saham lebih meningkat.”Likuiditas itu yang kita dijaga. Bagi 'owner', itu cukup menjamin. Jadi kalau barang atau investasi kita likuid, maka semakin lebih mudah memonetisasi instrumen atau barang yang kita miliki menjadi uang," katanya.

Asal tahu saja, penyelesaian transaksi T+2 yang dilakukan BEI ini merupakan yang kedua di Asia Tenggara setelah Thailand. Maka demi melancarkan perubahan transaksi ini, beberapa upaya sudah dipersiapkan oleh BEI seperti securities lending and borrowing alias pinjam-meminjam efek. "Dana pensiun dan asuransi besar juga akan membantu kami di pasar tunai kalau terjadi gagal serah," kata Laksono Widodo, Direktur BEI.

Disampaikannya, dana pensiun dan asuransi ini akan meminjamkan efek yang ditransaksikan sehingga tidak terjadi gagal serah. Tapi, Laksono enggan menyebut berapa banyak dan mana saja dana pensiun dan asuransi yang siap untuk pinjam-meminjam efek. Beberapa kekhawatiran memang masih menjadi salah satu permasalahan penyelesaian transaksi T+2. Laksono mengatakan, meski sosialisasi dalam negeri sudah cukup baik, namun dikhawatirkan sosialisasi di luar negeri menjadi permasalahan tersendiri apalagi dengan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dan negara lain.

Laksono mengatakan bahwa indikator keberhasilan perubahan penyelesaian transaksi T+3 menjadi T+2 tersebut baru akan terlihat di tanggal 28 November. Makanya, dirinya tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan jual beli saham yang sama di broker yang sama di tanggal 26 ini.

Terbitkan Peraturan

Kemudian mendukung inovasi layanan dalam pelaksanaan T+2, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai penerapan transaksi efek menjadi dua hari (T+2).”OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa sebagai dasar hukum migrasi dari T+3 menjadi T+2,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

Dia menyampaikan, pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa itu diantaranya mencakup pengaturan atas batas waktu penyelesaian transaksi bursa. Selain itu, pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah. Lalu, pengaturan atas waktu penyelesaian transaksi bursa.

Selanjutnya ada pengaturan pelaksanaan penjualan efek secara paksa (forced sell) oleh perantara pedagang efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif dan pengumuman transaksi dipisahkan kepada publik dan pelaporan transaksi dipisahkan kepada OJK oleh bursa efek dan lembaga kliring dan penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua menjadi satu hari bursa setelah penetapan transaksi dipisahkan.”Program percepatan transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional," ujar Hoesen.

Pelaksanaan transaksi bursa T+2, menurut dia, memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi perusahaan efek. Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Mandiri Sekuritas, Heru Handayanto pernah bilang, dirinya siap melaksanakan penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2. Hal senada juga disampaikan Irvan Susandy, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI. Disampaikannya, self regulatory organization (SRO) yang terdiri atas BEI, KPEI dan KSEI sudah mematangkan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi tersebut. “Faktor paling krusial bagi kesuksesan implementasi T+2 adalah kesuksesan sosialisasi sistem ini kepada seluruh pelaku pasar, terutama kalangan investor institusi dari luar negeri yang memiliki zona waktu berbeda dengan Indonesia,”ujarnya.

Meskipun demikian, SRO sudah melakukan sosialisasi kepada banyak investor asing melalui konferensi video. Lagi pula, investor-investor tersebut umumnya sudah terbiasa dengan mekanisme penyelesaian transaksi T+2, sebab sudah ada 23 bursa global yang mengadopsi sistem tersebut. Irvan mengatakan, SRO berharap tidak terjadi kegagalan operasional pada Rabu (28/11). Sebab, pada tanggal tersebut akan dilakukan settlement atas hasil perdagangan 2 hari, yakni hari terakhir sistem T+3 yakni Jumat (23/11) dan hari pertama T+2 yakni Senin (26/11).

Untuk memastikan kelancaran proses settlemen, SRO akan memantau kesiapan efek yang telah ditransaksikan oleh para pelaku pasar di kedua hari tersebut agar benar-benar tersedia pada hari  settlement. Bila gagal, SRO akan memakai mekanisme yang selama ini sudah ada di pasar, yakni mencari efek yang tersedia di pasar tunai, atau melalui program securities lending and borrowing (SLB) atau alternate cash settlement (ACS). bani/bari

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…