BEI Klaim Tren Saham UMA Menurun

NERACA

Jakarta – Tren beberapa perusahaan yang masuk dalam pegawasan PT Bursa Efek indonesia (BEI) lantaran terjadi peningkatan harga saham di luar kewajaran atau disebut unusual market activity (UMA) diklaim BEI menurun dibandingkan tahun lalu. Dimana tahun ini tercatat ada 45 saham yang masuk UMA atau masih jauh lebih baik dibandingkan saham UMA yang tercatat di tahun 2017 sebanyak 121 saham.

Kristian Sihar Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi & Kepatuhan BEI mengatakan, jumlah UMA tahun ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lebih lanjut diharapkan pada tahun 2019 jumlahnya akan semakin rendah dengan adanya sistem electronic bookbuilding. “Jika ada pergerakan saham yang tidak wajar akan kami pantau. Kami mengingatkan investor bahwa ada saham yang bergerak tidak wajar. Namun belum tentu saham tersebut bermasalah,” ujar Kristian di Jakarta, kemarin.

Terkait kecenderungan saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk menjadi yang diawasi atau UMA, menurutnya itu tidak bisa dijadikan dasar karena saham UMA bisa terjadi di sektor saham apa saja. Lebih lanjut, saham UMA memang biasanya terjadi pada saham dengan sebaran saham atau free float yang relatif kecil.“Terjadi di saat kondisi pooling allotment membutuhkan saham, sedangkan fix allotment justru menahan sehingga harganya bisa melonjak,” ujarnya.

Diharapkan pasca aturan electronic bookbuilding rampung bisa menekan jumlah UMA karena distrisbusi saham yang lebih merata dan pergerakan harga saham lebih objektif. Menurut Kristian, pihaknya pun belum berencana merubah indikator UMA namun akan meninjau aturan auto reject atas (ARA) lebih lanjut.

Sebelumnya, Inarno Djajadi, Direktur Utama BEI pernah bilang, BEI akan mengevaluasi kebijakan bursa saat ini seperti UMA dan juga suspensi, apakah kebijakan tersebut masih bisa diandalkan ataupun harus ada aturan baru. Sebagai informasi, UMA menurut definisi BEI adalah aktifitas perdagangan dan atau pergerakan harga suatu Efek (saham) yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di bursa. Biasanya karena dinilai bursa dapat mengganggu terselenggaranya praktik perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Pengumuman UMA memang tidak sertamerta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal. Meski begitu, tetap penting untuk investor ketahui karena berkaitan dengan perlindungan sebab bisa memengaruhi rencana investasi terhadap saham tertentu.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…