KPK Diusulkan Bentuk Perwakilan di Daerah

KPK Diusulkan Bentuk Perwakilan di Daerah

NERACA

Depok, Jawa Barat - Ketua Tim Riset Pola Korupsi Daerah Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Vishnu Juwono, mengusulkan dibentuknya perwakilan KPK di daerah yang rawan terjadinya korupsi.

"KPK hendaknya secara bertahap melakukan ekspansinya di daerah-daerah yang rawan korupsi dengan pembentukkan kantor perwakilan di daerah," kata dia, di Depok, Minggu (25/11).

Menurut dia, kantor perwakilan KPK dibentuk di daerah yang mempunyai sumber daya alam yang melimpah, di antaranya di Pulau Sumatera ataupun Pulau Kalimantan. Putra dari mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, ini juga menyatakan, pejabat daerah yang terkena operasi tangkap tangan juga semakin banyak untuk itu perlu segera dibentuk KPK di daerah.

Ia mengatakan, ada lima pola korupsi yang dilakukan di pemerintah daerah."Kelima pola tersebut yaitu berkaitan perizinan, pelemahan fungsi pengawasan DPRD, manipulasi pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, dan penyelewengan penggunaan dana desa," ujar dia.

Korupsi yang terjadi di daerah, katanya, masih menggunakan cara-cara tradisional seperti manipulasi izin, jabatan, dan pengadaan barang dan jasa. Maka tidak heran operasi tangkap tangan KPK selalu terjadi."Birokrasi merupakan sumber korupsi di pemerintahan daerah, sehingga tidak heran banyak birokrat yang terlibat dalam hal ini," kata dia.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Husodo, mengatakan sejak 2009 memang ada dorongan dari masyarakat agar KPK buka di daerah namun ada situasi daerah yang tidak mendukung hal tersebut. Nantinya KPK di daerah, kata Adnan apakah masuk dalam Musyawarah Pimpinan Daerah yang setiap saat bisa saja bertemu dengan piminan daerah lainnya."Kalau begini bisa saja fungsi penegakan hukumnya tak berjalan," kata dia.

Tujuh Rekomendasi Pencegahan Korupsi

Kemudian Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) memberikan tujuh rekomendasi terkait arah kebijakan penyelesaian permasalahan korupsi di pemerintahan daerah."Rekomendasi kami berikan setelah melakukan riset pola korupsi di daerah," kata Vishnu.

Pertama, berikan vonis hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan nilai denda yang tinggi. Kedua, pejabat politik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya setidaknya dicabut hak politiknya untuk dipilih. Ketiga, KPK segera membuka kantornya di daerah yang rawan korupsi.

Keempat, parpol diharapkan memperbaiki sistem rekruitmen dari para calon kepala daerah sehingga calon kepala daerah yang diajukan adalah tokoh yang mempunyai integritas tinggi, berkomitmen dalam pelayanan publik dengan dukungan masyarakat yang luas. Selanjutnya kelima, sebaiknya subsidi secara signifikan kepada parpol dalam penyelenggaraan pilkada tentunya dengan pengawalan yang ketat dengan melibatkan KPK.

"Ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan dana parpol terhadap sumbangan dari para oligarki yang kebanyakan pengusaha dengan sumber dana yang besar," ujar dia.

Keenam. dalam melakukan reformasi pelayanan publik secara komprehensif bukan hanya parsial saja, sehingga inobvasi dalam pelayanan publik tersebut bisa terus berlanjut tanpa tergantung kepada pimpinan daerah yang berkuasa. Ketujuh, adalah memperluas kapasitas serta akses masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan proses pelayanan publik.

Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui standar pelayanan publik yang tinggi dan dapat menuntut standar tinggi kepada kepala daerah. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…