PAKET KEBIJAKAN EKONOMI (PKE) KE-16 - Kebijakan Putus Asa di Tengah Keterbatasan Investasi

Oleh: Djony Edward

Presiden Jokowi lewat Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan tambahan Paket Kebijakan Ekonomi 16 tentang Relaksasi Kebijakan untuk Ketahanan Ekonomi Nasional. Paket kebijakan ini merupakan surga bagi investasi asing sekaligus neraka bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kok bisa?

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelumnya merilis data realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) periode kuartal III/2018 yang mencapai angka sebesar Rp173,8 triliun.

Angka ini mengalami penurunan sebesar 1,6% apabila dibandingkan dengan periode kuartal III/2017 sebesar Rp176,6 triliun.

Namun demikian realisasi investasi selama Januari – September Tahun 2018 untuk PMDN dan PMA Rp535,4 triliun, atau naik 4,3% dibanding periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp513,2 triliun.

Kepala BKPM Thomas T. Lembong mengatakan fluktuasi nilai tukar dolar AS yang dipicu oleh kenaikan suku bunga AS dan penguatan dolar AS di pasar global, terjadinya negatif neraca perdagangan Periode Januari-September 2018, perang dagang Amerika Serikat antara R.R. Tiongkok dan negara lain, menyebabkan investor bersifat “wait and see” dan menunda realisasi investasi yang sudah direncanakan. “Sehingga realisasi investasi kuartal III/2018 turun dibanding periode yang sama tahun 2017,” kata Thomas Lembong beberapa waktu lalu.

Sebelumnya untuk meningkatkan kinerja investasi Pemerintah Jokowi telah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi 1 hingga 15. Kemudian untuk melengkapi pekan lalu diterbitkan lagi satu paket kebijakan ekonomi. Seperti diketahui ada tiga poin dari Paket Kebijakan Ekonomi 16 yang diluncurkan hari Jumat (16/11) di Istana Negara, Jakarta.

Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday PPh Badan) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerja sama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

“Oleh karena itu, apa yang mau kita umumkan ini sebenarnya sifatnya secara lebih formal untuk lebih pada tujuan jangka menengah panjang, tapi ada di dalamnya unsur jangka pendek tadi, untuk perkuat confidence pemilik dana, supaya capital inflow masuk,” kata Darmin di Istana Negara.

Sisi lain dari paket kebijakan ini adalah, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DNI). Selain itu diizinkannya pihak asing menguasi 100% saham di 54 industri oleh pemerintah.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100%. Tujuannya, dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi.

DNI adalah daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.

Pemerintah Putus Asa?

Menanggapi terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi 16, ekonom senior yang juga mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli berpendapat Pemerintah Jokowi sudah mulai putus ada. Menurut Rizal, seharusnya sektor-sektor seperti itu dinisbahkan untuk rakyat. Jika pihak asing dibebaskan 100% menguasai sektor tersebut, Rizal mempertanyakan rakyat mendapatkan apa.

“Mas @jokowi, kok ini kaya sudah putus asa? Sektor-sektor yang seharusnya untuk rakyat, UMKM, dibebaskan 100% untuk asing seperti warung internet, renda, pengupasan umbi2an, jasa survei, akupuntur, content internet dll ? Terus rakyat mau jadi kuli saja? Ampun deh,” demikian cuit Rizal di twitter.

Tak hanya itu, Rizal berharap agar kebijakan tersebut dibatalkan. Sebab, menurut dia, sama sekali tidak ada unsur roh Trisakti dan Nawa Cita-nya.

“Presiden @jokowi,, Mohon kebijakan yang sangat merugikan rakyat ini dibatalkan. Sama sekali tidak ada roh Trisakti dan Nawacita-nya.  Kok tega-teganya ladang bisnis untuk rakyat, UKM, mau diberikan 100% sama asing? Ini kampanye yang buruk sekal,” demikian protesnya.

Sekjen Indo Cyber Security Force (ICSF) Satryo Wibowo berpendapat termasuk Jasa Interkoneksi Internet (NAP) dan Jasa Multimedia lainnya tertulis di nomor 46, sungguh sangat mengerikan. NAP itu secara logis merupakan batas teritorial digital kita dengan asing, karena di titik itulah perpindahan data antara cloud lokal dan cloud asing yang ditandai dengan alamat internet protokol (IP) dilakukan.

“Dalam tesis saya tentang cyber jurisdiction, NAP itulah yang berperan sebagai cyber border. Kalau NAP dibebaskan 100% milik asing, sama saja menyerahkan batas negara kita untuk dikelola asing,” ungkap Satryo dalam pernyataannya di media sosial.

Hal senada diungka Sekretaris Jenderal Seknas FITRA Yenny Sucipto. Menurutnya dengan dikeluarkannya paket kebijakan seperti itu justru memperbesar kesenjangan antara pengusaha asing dengan pengusaha lokal, terutama skala kecil dan menengah.

“Paket kebijakan lebih pro terhadap investor asing, di mana salah satunya memberikan tax allowance, tambahan insentif khusus, membebaskan PPN, bea anti dumping,” ujarnya.

Menurut Yenny, dalam membuat kebijakan, pemerintah lebih mengutamakan sektor informal dan usaha kecil menengah agar mampu membuka akses usaha yang lebih besar. Pasalnya, sektor inilah yang mampu menyerap banyak tenaga kerja dan tahan terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. “Pemerintah dalam waktu dekat harus mengeluarkan kebijakan yang pro kepada informal, bukan pro kepada investor asing,” lanjutnya.

Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dibuat pemerintah juga dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada sektor usaha kecil dan menengah. Ini juga perlu diperbaiki agar Indonesia tidak kembali mengalami krisis ekonomi dalam situasi saat ini.  “Dalam RPJMN itu tidak ada jelas desain ke sana, bagaimana keberpihakan pemerintah ke sektor riil,” tandas dia. (www.nusantara.news)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…