Waspadai Teror Ojek Online

Oleh: Nailul Huda

Peneliti Indef

Beberapa waktu terakhir, ojek online menjadi sorotan publik luas. Penyebab utamanya tentu saja rebutan suara driver ojek online dari kedua Calon Presiden, baik nomor 1 ataupun nomor 2. Bak lumbung suara, driver ojek online banyak menghiasi pemberitaan media politik. Baik Calon Presiden maupun tim-nya rame-rame menggaet suara driver ojek online. Namun yang tidak kalah beritanya adalah protes driver ke operator yang menurut mereka sudah mengeksploitasi driver ojek online dengan memberikan tarif rendah dengan bonus yang semakin susah didapatkan karena sistem yang dikembangkan semakin rumit. Peforma yang tinggi dan bintang yang rata2 harus bintang5 (nilai yang diambil dari persepsi konsumen) menjadi nilai yang harus dikumpulkan oleh driver. Bahkan di beberapa media sosial dapat ditemukan juga kerugian yang dialami oleh konsumen akibat adanya protes driver ojek online.

Sebelum kita menginjak pada analisis kenapa hal itu bisa terjadi, sebaiknya kita harus membedah dahulu apakah ojek (sepeda motor roda dua) layak menjadi angkutan umum atau tidak. Menurut undang-undang yang berlaku (UU No 2/2009) sepeda motor tidak dapat menjadi angkutan umum. Memang dari segi keamanan sepeda motor sangat tidak aman jika digunakan untuk moda transportasi umum. Jadi harus bijak dalam penentuan kendaraan roda dua jadi transportasi umum. Faktor keamanan dan keselamatan harus jadi pertimbangan utama.

Terlepas dari faktor legalitas kendaraan roda jadi angkutan umum, industri angkutan online (baik kendaraan roda dua atau empat) memang mempunyai keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan industri sama yang konvensional. Pengamat sering menyebut jenis industri ini mempunyai bentun pasar jenis two sided market atau two sided network. Jenis pasar ini mempunyai dua sisi market. Sisi satu yaitu hubungan antara aplikator dan mitra. Sisi lainnya menghubungkan aplikator dengan konsumen. Jelas sekali peran aplikatot sangat penting bagi kedua sisi. Aplikator dapat menjadi penghubung antara konsumen dengan mitra.

Penentuan harga dalam pasar two sided market juga sangat unik. Harga akan cenderung rendah di sisi lain yang akan berakibat pada rendahnya harga yang didapatkan di sisi lain. Dalam kasus sekarang ini, harga yang direndahkan adalah harga di sisi konsumen. Saat ini perubahan harga sedikit saja berpengaruh terhadap permintaan konsumen akibatnya perusahaan aplikator akan berusaha menekan harga untuk menjaga konsumen mereka. Di sisi lain ternyata driver yang dikorbankan karena sisi biaya yang ditekan adalah biaya mitra driver. Dahulu aplikator bisa dengan mudah memberikan harga murah ke konsumen dengan tidak mengorbankan harga ke driver karena masih ada suntikan modal investor namun saat ini praktik ini sudah tidak dapat lagi. Strategi bakar uang sudah tidak dapat dilakukan.

Pemerintah seharusnya lebih dapat memberikan perhatian lebih ke kasus ini. Kasus ini dapat dimulai dengan dibukanya dugaan kasus predatory pricing yang saya duga dilakukan oleh perusahaan aplikator untuk membunuh pesaing terutama pesaing dari bisnis konvensional. KPPU harus berani menganalisis hal ini terlebih dahulu. Setelah itu pemerintah harus memberikan perlindungan harga juga kepada mitra. Mitra dalam hal ini yang selalu dirugikan wajib dilindungi juga oleh pemerintah.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…