Anthoni Salim Diminta Segera Bayar Utang

Anthoni Salim Diminta Segera Bayar Utang 

NERACA

Jakarta - Kuasa Hukum dari Hendra Basoeki, Togi Silalahi meminta Anthoni Salim dan Beny S. Santoso membayar utang kliennya. Bahkan permintaan ini telah dilakukan somasi oleh pihaknya namun belum ada itikad baik dari Salim Group.

"Pada tanggal 15 Oktober 2018 Bapak Hendra Basoeki mengirim surat somasi kepada Anthoni Salim dan Benny S. Santoso agar membayar seluruh utangnya. Namun, Anthoni Salim dan Benny S. Santoso tidak beritikad baik membayar utang dimaksud," ujar Togi, Senin (26/11).

Togi menceritakan, persoalan utang ini berawal sejak krisis ekonomis tahun 1998 lalu yang ketika itu Salim Group mengalami krisis keuangan."Terhitung sejak tahun 1985 Bapak Sujono (Kakak dari Hendra Basoeki) telah bekerjasama Om Liem (Bapak dari Anthoni Salim) sebagai pemilik perusahaan Salim Group. Dari hubungan baik itu, terjadi peminjaman uang sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2011, karena Indonesia mengalami krisis ekonomi berkepanjangan pada tahun 1998," ungkap Togi. 

Lebih lanjut, Togi mengatakan, Sujono mendapatkan dana pinjaman untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan menjaminkan aset-aset pribadinya beserta keluarga melalui pinjaman perbankan maupun pinjaman pribadi.

"Setelah kondisi keuangan Salim Group pulih dan membaik Anthoni Salim maupun Benny S. Santoso tidak melakukan pembayaran atas utang tersebut. Untuk menyelesaikan persoalan ini, adik Sujono, Hendra Basoeki mengirimkan somasi," kata dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…