Bapepam LK Segera Revisi Peraturan Efek Bersifat Utang

NERACA

Jakarta – Masih terkendalanya, perusahaan terbuka menerbitkan efek bersifat utang di luar negeri menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Merespon hal tersebut, lembaga regulator pasar modal segera mengubah peraturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. “Revisi peraturan dilakukan untuk mempermudah emiten yang mengeluarkan efek bersifat utang di luar negeri dan terlebih transaksi material selama ini ada problem,”kata Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta akhir pekan kemarin.

Dalam peraturan sebelumnya, diatur setiap efek yang dikeluarkan dan  dimanapun penerbitannya harus mencantumkan data pembeli, harga efek bersifat utang yang dimaksud, serta tingkat suku bunga (interest). Tentunya, kondisi tersebut memberatkan emiten, karena efek yang diterbitkan di luar negeri lazimnya tidak mencantumkan syarat-syarat yang diatur Bapepam. "Kita akan kecualikan, ada beberapa hal tentang keterbukaan informasi. Yang mengumumkan siapa calon pembeli, kalau di luar negeri karena melalui penawaran umum, sulit," tandasnya.

Dia juga menyebutkan, beberapa pokok ketentuan yang rencananya ditambahkan dalam peraturan No IX.E.2 antara lain, Penambahan satu ketentuan mengenai penerbitan efek bersifat utang oleh emiten yang dilakukan di luar negeri melalui penawaran umum, maupun melalui penawaran kepada para investor institusi (qualified institutional buyers) dan penambahan satu ketentuan mengenai kewajiban keterbukaan informasi dalam hal informasi yang telah diumumkan oleh emiten atau yang disetujui oleh RUPS dalam Transaksi Material, mengalami pembatalan atau perubahan informasi.

MKBD Terus Disosialisasikan

Selain itu, Bapepam LK juga akan terus melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang terus diujicobakan kepada anggota bursa. “Sosialisasi peraturan V.D.5 terkait MKBD terus dilakukan,”tegasnya.

Dalam penjelasan disebutkan, peraturan tentang MKBD mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2012. Perusahaan efek diberikan waktu selama satu tahun untuk masa transisi terhadap penyesuaian revisi aturan tersebut. Saat ini, ada perusahaan efek yang masih menggunakan peraturan lama dan ada yang sedang menyesuaikan dengan revisi peraturan baru. "Peraturan MKBD sudah disahkan tapi berlaku efektif 1 Maret 2012. Saat ini masih masa transisi, sosialisasi sedang jalan dan sistemnya disesuaikan. Pada Agustus ini akan terlihat hasil masa transisi peraturan itu," tandasnya.

Menurut Robinson, saat ini masih belum ada keluhan dari perusahaan efek terhadap revisi peraturan MKBD tersebut. Selain itu, bila keluhan perusahaan efek tersebut secara fundamental tidak bisa dilaksanakan maka masih bisa diubah.

Sebelumnya Ketua Bapepam-LK Nurhaida pernah bilang, dalam rangka memuluskan peraturan baru tersebut, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) diminta membentuk komite penentuan faktor pengurang nilai pasar wajar efek (haircut) selambat-lambatnya 30 Juni 2011.

Komite tersebut dibentuk untuk mengeluarkan daftar lead haircut yang memberi pengaruh terhadap nilai MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) perusahaan efek. Pasalnya, tahun ini aturan baru mengenai MKBD mulai diujicobakan.

“Ini akan menjadi tugas KPEI, yang nantinya akan menjadi koordinator yang mengatur tentang daftar lead haircut,” ujar Nuhaida.

Atas kebutuhan yang serba cepat tersebut, Nurhaida mengharapkan anggota-anggota yang terpilih dalam komite memiliki pengetahuan yang luas tentang perkembangan pasar, serta efeknya (haircut) terhadap kelangsungan transaksi perdagangan di bursa.

Menurutnya, tim tersebut harus mampu bergerak cepat untuk menetapkan kriteria yang ideal untuk haircut. Nurhaida mengatakan, komite tersebut nantinya akan diberi waktu satu sampai dua bulan untuk menentukan haircut yang ideal, sebelum akhirnya aturan MKBD diujicobakan.
Dia mengatakan,tim yang akan duduk dalam komite tersebut haruslah independen dan tidak boleh terkait dengan kepentingan pasar mana pun.“Tetapi,bukan berarti tidak boleh diambil dari orang pasar, yang penting mereka harus independen, dan semuanya telah kita serahkan kepada KPEI,”katanya.
Sementara, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta pembentukan komite haircut dilakukan secepatnya. Dengan cepatnya pembentukan komite tersebut, maka batasan mengenai haircut bisa segera diketahui pelaku pasar,terutama anggota bursa (AB).
"Jika segera terbentuk,maka batasan haircut dapat segera diputuskan dan  disosialisasikan,” kata Ketua APEI Lily Widjaja.

Percepatan pembentukan komite ini juga memberikan waktu bagi perusahaan efek untuk melakukan persiapan dan revisi terhadap permodalan minimum MKBD-nya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bapepam-LK telah beberapa kali meminta tanggapan dan melakukan sosialisasi terhadap aturan V.D.5 terkait Pemeliharaan MKBD. Pihaknya juga telah memberikan masa penyesuaian yang cukup panjang sebelum nantinya tahap uji coba diberlakukan pada 1 November 2011.

Sehingga para pelaku pasar seharusnya sudah cukup familier dengan isi (konten) aturan terbaru tersebut. Meski demikian, pihak APEI tetap meminta otoritas pasar modal untuk melakukan sosialisasi yang lebih jelas, agar ke depannya pelaku pasar dapat lebih mengerti dalam menerapkan peraturan yang baru saja disahkan pada akhir tahun lalu tersebut. (ardi/bani)

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…