BEI : Proses Audit Dinar Securities Masih Berlanjut

Neraca

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan audit terhadap PT Dinar Securities terkait rencana manajemen PT Dinar Securities untuk mengembalikan surat persetujuan anggota bursa (SPAB). "Kami lagi melakukan pemeriksaan terhadap PT Dinar Securities. Audit tersebut berkaitan dengan keamanan efek dan dana nasabah. Saat ini sedang proses pemeriksaannya,"kata Direktur Pengawasan Anggota Bursa BEI, Uriep Budhiprasetyo, di gedung BEI, Selasa (6/3).

Lebih lanjut dia mengatakan, PT Dinar Securities merencanakan meminta pencabutan surat persetujuan anggota bursa (SPAB). Hal ini mengingat proses peralihan dan restrukrisasi belum dapat dilakukan.

Selain itu, manajemen PT Dinar Securities juga belum menemukan strategic buyer. Meski PT Dinar Securities ingin mencabut SPAB, PT Dinar Securities masih memiliki kursi anggota bursa. "Dinar merencanakan mau mencabut SPAB. Sebaiknya tanya ke manajemennya," kata Uriep.

Sebelumnya, BEI telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Dinar Securities terkait belum dapat memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tertulis dalam aturan MKBD Nomor V.D.5 yang efektif pada 1 Februari 2012. BEI pun melakukan suspensi terhadap PT Dinar Securities mengingat nilai MKBD yang di bawah ketentuan aturan MKBD.

Asal tahu saja, dari 120 Anggota Bursa (AB),  hanya dua Jakarta (Securities) dengan Optima yang dikeluarkan karena tidak memenuhi MKBD. Dua lagi sudah disuspen, Finan Corporindo dan Bapindo. Satu lagi Dinar. Tiga Pilar karena voluntary suspen.

Berdasarkan ketentuan, AB bermodal di bawah Rp 25 miliar pun terancam dibekukan sementara (suspensi) transaksi perdagangannya. Jika dalam tempo 30 hari setelah penerapan MKBD baru, AB belum juga ada konfirmasi maka regulator akan mencabut izin perdagangannya.

Disampaikannya, suspensi menjadi pertimbangkan regulator untuk mencabut izin, dan menunjukkan komitmen dalam memenuhi persyaratan MKBD.

Langkah ini telah sesuai dengan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD. Asal tahu saja, MKBD kurang dari Rp 25 miliar terjadi akibat implementasi pemisahan rekening dana nasabah dari broker (fund separation). Di mana dana nasabah harus keluar dana permodalan broker dan masuk ke sub rekening dana di bank pembayar (payment bank).

Dengan formula baru, dana nasabah akan keluar dari perhitungan MKBD. Saat permodalan AB pas-pasan bisa dipastikan nilai MKBD mereka susut. Dalam aturan baru, MKBD merupakan jumlah aset AB yang telah dikurangi kewajiban dan kewajiban terperingkat (ranking liabilities). Ini masih ditambah penyesuaian lain, termasuk utang subordinasi. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…