Kemenkop: Wirausahawan Seharusnya Pahami Hukum Kewirausahaan

Kemenkop: Wirausahawan Seharusnya Pahami Hukum Kewirausahaan

NERACA

Yogyakarta - Wirausahawan di Indonesia seharusnya memahami detail hukum kewirausahaan."Apalagi, saat ini Indonesia juga sudah masuk dalam pasar bebas ASEAN, yang tentunya menuntut para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan detail-detail hukum terkait kewirausahaan," kata Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Rulli Nuryanto di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yogyakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Pada seminar "Peranan Hukum Dalam Berwirausaha Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Umat", Rulli mengatakan seorang pelaku usaha harus tetap melihat norma hukum di Indonesia dalam menjalankan usahanya."Hukum yang berkaitan dengan berwirausaha itu memiliki dua sisi. Hukum diperlukan sebagai instrumen untuk menciptakan iklim kondusif bagi perkembangan kewirausahaan, dan fungsi kontrol atau pengaturan," ujar dia.

Menurut dia, banyak peraturan yang terkait dengan kewirausahaan. Jadi, berwirausaha juga harus melek hukum, karena kalau nilai-nilai hukum dalam berwirausaha ini diabaikan maka akan berisiko pada usaha yang dijalankan.

Selain itu, saat ini pemerintah bersama DPR RI masih membahas secara cermat rancangan undang-undang untuk kewirausahaan nasional. Undang-undang ini diharapkan jika nanti sudah disahkan, akan menjadi salah satu faktor pendorong bagi tumbuh dan berkembangnya wirausaha di Indonesia.

"Contohnya penjualan yang dilakukan melalui Instagram atau Youtube yang saat ini masih belum dikenai pajak penghasilan. Jadi, kami melihat penerapan hukum tentang wirausaha ini masih tidak beraturan," kata dia.

Meskipun demikian, Rulli tetap memotivasi mahasiswa atau generasi muda agar tidak berkecil hati untuk memulai usaha."Begitu juga dengan mahasiswa yang sudah merintis usaha kecil-kecilan, jangan 'minder' dengan para pelaku usaha yang sudah maju dan memiliki nama besar, karena mental berwirausaha itu tumbuh seiring dengan adaptasi yang dijalani dalam menghadapi persaingan pasar," kata dia.

Sementara itu, pemilik Bahana Batik, Erwin Yuniati mengatakan untuk memiliki jiwa wirausaha ada tujuh syarat, yakni percaya diri, berorientasi tugas dan hasil, keberanian mengambil risiko, kepemimpinan, berorientasi ke masa depan, kreativitas dan inovasi, serta memiliki "tenaga dalam"."'Tenaga dalam', dalam arti wirausahawan harus memiliki keuletan, ketabahan, ketekunan, kejujuran, kedisiplinan, ketulusan, keikhlasan, dan keramahan," kata Erwin. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…