Waspadai Mafia Tiongkok!

Ketika pemerintah menerbitkan Perpres No 104 tahun 2015 dan Perpres No 21/2016 soal fasilitas bebas visa kunjungan bagi turis asing ke Indonesia, serta Peraturan Menhumham No. 17/ 2016 tentang tempat pemeriksaan imigrasi tertentu, syarat, dan tujuan kedatangan bagi orang asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan. Saat itu bertujuan positif untuk mendatangkan turis asing sebanyak-banyaknya ke Indonesia.

Namun bebasnya visa kunjungan kepada 169 negara itu ternyata telah banyak disalahgunakan. Tiongkok paling aktif mengirimkan wisatawannya. Khusus untuk Tiongkok, Presiden Jokowi memang menargetkan kunjungan wisatawan Negeri Tirai Bambu mencapai 10 juta per tahun. Begitu juga sebaliknya.

Dengan kondisi tersebut, para pengusaha Tiongkok dengan mudah membuka usaha di sejumlah wilayah Indonesia. Mereka menggunakan pola bisnis yang dijalankan model rantai kartel ala mafia. Dan, Pulau Bali menjadi salah satu wilayah yang strategis bagi mereka.

Menghadapi sepak terjang seperti itu, Gubernur Bali Wayan Koster tentu geram melihat citra pariwisata Bali dirusak jaringan toko ‘Mafia Tiongkok’. Koster lalu memerintahkan seluruh jaringan toko atau artshop milik China ditutup, termasuk travel agen Tiongkok.

Perintah lisan itu disusul dengan instruksi tertulis untuk ditutup mulai Jumat (9/11/2018). Instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, dengan dasarnya menindaklanjuti surat Ketua DPRD Bali nomor 556/2843/DPRD tanggal 31 Oktober 2018 prihal Rekomendasi.

Kita mendukung keputusan Koster yang tegas dan tidak peduli disebut tidak toleransi.  Yang jelas menutup semua usaha mafia Tiongkok baik yang berizin dan tidak berizin. Karena aktivitasnya sudah tidak sehat dan merusak citra Bali bahkan Indonesia.

Sebelumnya, DPRD Bali memang sudah mengeluarkan rekomendasi terkait ‘Mafia China’ atau ‘Mafia Tiongkok’ yang merusak citra pariwisata Pulau Dewata. Salah satu isi rekomendasinya adalah menutup semua usaha jaringan mafia tersebut. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah DPRD Bali mengundang semua pihak terkait pariwisata dan ‘Mafia Tiongkok’. Rekomendasi bernomor 556/2843/DPRD itu langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali.

Rekomendasi berdasarkan rapat kerja yang dilaksanakan jajaran DPRD Bali, melibatkan semua komponen pariwisata, unsur polisi, Imigrasi, serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, membahas masalah pariwisata Bali. Khususnya praktik bisnis yang melanggar aturan dan tidak sehat. Total ada lima poin rekomendasi yang dibuat. Pertama, rekomendasi itu adalah semua pihak wajib bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pariwisata Bali.

Kedua, Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk secara sungguh-sungguh menertibkan baik usaha akomodasi, usaha perjalanan wisata dan usaha perdagangan yang diduga melakukan praktik usaha yang tidak sehat dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Ketiga, menyatakan sangat tegas, untuk menutup usaha yang tidak memiliki izin maupun usaha yang sudah memiliki izin, yang melakukan usaha yang tidak sehat. Keempat, agar Gubernur/Bupati dan Wali Kota mengintruksikan kepada OPD penegak hukum dan Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) secara sungguh-sungguh melakukan penegakkan hukum termasuk melanjutkan penyidikan sampai dengan peradilan. Kelima, agar pembangunan industri pariwisata memberikan dampak positif bagi daerah, maka setiap usaha perdagangan terkait pariwisata agar memprioritaskan produk lokal.

Jelas, fasilitas bebas visa kunjungan itu benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh mafia Tiongkok. Praktik mereka sudah dianggap keterlaluan. Banyak aturan yang dilanggar, dan membuat sistem sendiri, seolah-olah Bali menjadi negara mereka.

Masyarakat menilai cara ini hanya merugikan Indonesia. Sebab pola pembayaran mereka menggunakan sistem Tiongkok, sehingga tidak ada devisa yang masuk ke Indonesia. Betapa tidak, mereka mulai toko souvenir, resto, travel, sewa kontrak gedung penginapan yang diambil dari kos-kosan yang sudah lama kosong di Bali. Semua bayar pakai Yuan, bukan dengan rupiah. Sebab hasil keseluruhan disetorkan ke cabang-cabang bank Tiongkok di Bali. Waspadalah praktik kotor “mafia Tiongkok” di Bali seperti itu!

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…