KADIN MINTA TUNDA IMPLEMENTASI DNI - Jokowi: Perlu Evaluasi Berkala Kebijakan Ekonomi

Jakarta-Presiden Jokowi meminta jajarannya mengevaluasi secara berkala kebijakan-kebijakan terkait investasi dan perpajakan. "Saya minta agar kebijakan-kebijakan terkait dengan investasi, insentif perpajakan perlu kita evaluasi berkala sehingga lebih menarik dibandingkan negara lain dan betul-betul bisa berjalan efektif di dalam pelaksanaannya," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (21/11).

NERACA

Presiden juga menginginkan investasi yang mendapatkan insentif adalah sektor-sektor yang betul-betul memperkuat industri dan ekonomi nasional. Selain itu, bisa mendorong transformasi ekonomi, hilirisasi dari bahan mentah ke industri pengolahan, dan memperkuat industri yang berorientasi ekspor.

"Investasi yang mendapatkan insentif harus bisa memberikan nilai tambah sehingga kita bisa merevitalisasi industri dan dapat mengurangi impor bahan baku serta menumbuhkan industri yang memanfaatkan sumber daya ekonomi lokal yang kita miliki," ujar Kepala Negara.

Presiden kemudian meminta kebijakan investasi betul-betul didesain dengan target kepentingan nasional bukan hanya pada penciptaan lapangan kerja baru, namun juga menurunkan angka pengangguran dan dapat memperkuat pelaku ekonomi domestik, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. "Manfaatkan transfer alih teknologi yang ada, serta mendorong kemitraan usaha besar dengan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi menyoroti pemberian insentif kepada sektor usaha yang memperkuat industri, ekonomi nasional, dan mendorong transformasi ekonomi seperti hilirisasi bahan mentah ke industri pengolahan. "Supaya kita bisa merevitalisasi industri dan dapat mengurangi impor bahan baku serta menumbuhkan industri yang memanfaatkan sumber daya ekonomi lokal yang kita miliki," ujarnya.

Tunda Implementasi DNI

Secara terpisah, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengaku heran kepada pemerintah yang tidak mengikutsertakan pelaku usaha dalam pengambilan keputusan soal revisi daftar negatif investasi (DNI). Menurut dia, pelaku usaha dalam hal ini memiliki peranan penting, apalagi ada beberapa sektor usaha yang dinilai masih rancu.

"Yang perlu saya sampaikan di sini kami dalam paket kebijakan 16 ini mengenai dana hasil ekspor memang kami dilibatkan baik oleh BI (Bank Indonesia), Kementerian Keuangan dan lainnya maupun tax holiday. Tapi mengenai relaksasi DNI ini kami tidak diikut sertakan sama sekali," ujarnya seperti dikutip Merdeka.com, kemarin..

Menurut Rosan, pemerintah dalam mengambil keputusan kali ini terkesan hanya sepihak. Sedangkan, apabila melihat ke belakang dalam perumusan relaksasi DNI pada 2016  lalu pihaknya telah dilibatkan.

"Kita masih ingat (2016) beberapa kali kita melakukan pertemuan dengan pemerintah dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), kita kumpulkan asosiasi di bawah Kadin untuk menyampaikan dan memberikan masukan. Nah dalam hal ini kita tidak diikut sertakan sama sekali," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya meminta agar pemerintah menunda relaksasi terhadap DNI ini. "Kami minta ini ditunda sampai dunia usaha dalam hal ini Kadin dan seluruh asosiasi akan memberikan tanggapan dan masukan," ujarnya, sembari akan mengumpulkan 124 asosiasi besok pagi (hari-Red.) untuk mendapatkan masukan dari mereka secara komperensif.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan PKE ke-16 yang antara lain memberikan fasilitas libur pajak (tax holiday) bagi sektor ekonomi digital, seperti usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce). Libur pajak akan berlaku untuk pengembangan platform hingga hub kelogistikan untuk barang-barang dari suplier.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, sektor usaha ini mendapat fasilitas libur pajak karena memenuhi empat kriteria industri pionir yang ditetapkan pemerintah. Syarat Pertama, memiliki keterkaitan yang luas. Kedua, memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Ketiga, memperkenalkan teknologi baru. Keempat, nilai strategis bagi perekonomian.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tersebut karena e-commerce tengah berkembang pesat dan memiliki potensi sumbangan besar ke pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Ini juga dalam rangka membentuk investasi baru untuk pengembangan ekonomi digital," ujar Iskandar di kantornya, akhir pekan lalu.

Di sisi lain, pemerintah ingin meniru kesuksesan e-commerce di negara lain, misalnya Grup Alibaba di China. Menurut dia, agar e-commerce asal Indonesia bisa tumbuh dan memiliki daya saing, maka industri ini perlu mendapat stimulus dari pemerintah, sembari para pelakunya terus meningkatkan kemampuan mereka sendiri.

"Alibaba itu dari e-commerce, logistik, ritel, sampai suplier di pedesaan, itu dia yang pegang. Makanya, kami ingin bisa memberi insentif untuk platform sampai kelogistikannya, misal ada yang mau buat hub dari semua suplier di Asia Tenggara," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Sementara untuk fasilitas libur pajak yang akan diberikan tetap mengacu pada skema yang sudah berlaku menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Berdasarkan PMK 35/2018 tersebut, pemerintah memberikan libur pajak dalam skema tax holiday dan mini tax holiday. Pada skema tax holiday, ada lima fasilitas yang ditawarkan merujuk pada besaran nilai investasi.

Untuk usaha dengan investasi Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun, pemerintah akan memberikan libur PPh final atau sebesar 100% untuk jangka waktu lima tahun. Lalu, untuk usaha berinvestasi Rp1 triliun sampai kurang dari Rp5 triliun diberikan libur pajak selama tujuh tahun dan usaha berinvestasi Rp5 triliun sampai kurang dari Rp15 triliun selama 10 tahun.

Kemudian, usaha berinvestasi Rp15 triliun sampai kurang dari Rp30 triliun diberi libur pajak selama 15 tahun dan usaha berinvestasi minimal Rp30 triliun diberi libur pajak hingga 20 tahun. Setelah jangka waktu libur pajak berakhir, pemerintah tetap akan memberikan pengurangan PPh sekitar 50% selama dua tahun sebagai masa transisi sebelum akhirnya dipungut pajak secara normal.

Sementara untuk skema mini tax holiday, pemerintah akan memberikan pengurangan PPh sebesar 50% selama lima tahun untuk usaha dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar.

Sedangkan untuk usaha yang kegiatan utamanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), akan diberi libur pajak 100% selama 5-20 tahun untuk investasi minimal Rp100 miliar. Lalu, usaha di KEK dengan investasi sebesar Rp20 miliar sampai kurang dari Rp100 miliar akan diberikan pengurangan PPh sebesar 50% selama lima tahun.

Selain memberikan libur pajak bagi sektor e-commerce, pemerintah juga memberikan fasilitas tersebut kepada sektor industri pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Walhasil, bila dijumlahkan akan ada 18 sektor usaha yang mendapat fasilitas libur pajak.

Sedangkan bila dirinci menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah memperluas fasilitas ini ke-70 KBLI. Dengan begitu ada 169 KBLI yang diberikan fasilitas ini dari sebelumnya hanya 153 KBLI. bari/mohar/fba



BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…